JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis Curanmor yang telah melakukan sebanyak 15 kali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kedua pelaku yang diamankan pada Sabtu yakni inisial DY alias Koyo (23) dan AN (30).
“Ya benar, sebanyak 2 orang pelaku spesialis curanmor telah kita amankan,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin, (12/8/2024).
Donny menjelaskan, awalnya korban waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan ke Polsek Tambora sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah kontrakan. Korban pergi ke warung menggunakan motor namun saat akan memakai sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasinya kemudian melaporkan ke Polsek Tambora.
“Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya Tanah Sareal Tambora Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30),” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
“Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 Kuhpidana pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan yang didapat, bahwa para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak, memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
“Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” terangnya
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait,” tutupnya.