Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Proyek Miliaran Rupiah

oleh -313 Dilihat
inshot 20251109 224207264 11zon
KPK resmi menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan kedua) bersama Sekda Ponorogo (kiri kedua) usai terjerat kasus dugaan suap pengisian jabatan, proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Jakarta, Revolusinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan, proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, tiga orang lain juga ikut dijerat lembaga antirasuah, yakni Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), serta Sucipto (rekanan proyek RSUD).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025) malam. Dalam operasi tersebut, 13 orang diamankan, dan empat di antaranya kini resmi berstatus tersangka.

Kasus bermula awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat kabar akan dicopot dari jabatannya sebagai direktur RSUD. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus disebut berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan uang “pelicin” untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pribadinya. Uang kembali mengalir pada April hingga Agustus 2025 sebesar Rp325 juta kepada Agus. Lalu pada November 2025, Yunus kembali menyalurkan Rp500 juta melalui kerabat sang bupati.

“Total uang yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta, sementara Agus menerima Rp325 juta,” ungkap Asep. Transaksi terakhir inilah yang menjadi dasar OTT pada 7 November, di mana tim KPK menyita uang tunai Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribuan sebagai barang bukti.

Beberapa hari sebelum OTT, Sugiri diduga sempat meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November. Permintaan itu diulang tiga hari kemudian, dan akhirnya Rp500 juta disiapkan lewat Bank Jatim. Selain suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi suap proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024.

Dalam proyek tersebut, kontraktor Sucipto memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya. Tak hanya itu, KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi lain, di mana pada 2023–2025 Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pengusaha berinisial EK.

“Seluruh uang yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam pengembangan kasus ini,” tegas Asep. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.