Diduga Disalahgunakan, Tanah Wakaf Berubah Jadi Hibah: Keluarga Tarijah Adukan Oknum Ustaz FT ke Polisi

oleh -445 Dilihat
inshot 20251030 090119531 11zon
Usai melayangkan pengaduan di Polsek Pemalang, Tim Advokasi Kusnandar, SH dari Surabaya (tengah) didampingi Karnadi (kanan, berkaos biru) dan Tarwo (kiri, berkaos hitam), kakak kandung Tarijah. Rabu (29/10/2025). (Dok. Rae Kusnanto

PEMALANG, Revolusinews.com — Niat mulia seorang warga Desa Siwaka, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, berujung sengketa. Tanah seluas 200,7 meter persegi milik Tarijah yang semula diniatkan sebagai tanah wakaf untuk majelis taklim dan tempat ngaji, kini berubah status menjadi tanah hibah atas nama seorang ustaz berinisial FT. Perubahan status ini memicu kecurigaan dan penolakan keras dari keluarga besar Tarijah.

Keluarga Merasa Kepercayaan Disalahgunakan

Keluarga Tarijah mengaku kecewa dan merasa kepercayaan mereka disalahgunakan oleh oknum ustaz tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Kusnandar, SH, pihak keluarga resmi melayangkan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Pemalang pada Rabu (29/10/2025).

“Jika mediasi tidak mendapat respons koperatif, kasus ini akan kami tingkatkan menjadi pelaporan resmi,” tegas Kusnandar kepada Revolusinews.com di halaman Mapolsek Pemalang sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kusnandar, langkah hukum ini dilakukan semata-mata untuk meluruskan kembali niat baik Tarijah yang sejak awal bermaksud mewakafkan tanah tersebut.
“Tanah itu jelas diniatkan sebagai wakaf, bukan hibah. Karena wakaf diperuntukkan bagi kepentingan umat, sedangkan hibah dapat menjadi milik pribadi penerima,” ujarnya menambahkan.

Keluarga Terkejut Tanah Wakaf Berubah Status

inshot 20251030 092510870 11zon

Sementara itu, Tarwo, kakak kandung Tarijah, menuturkan bahwa keluarga besar sebelumnya telah diajak bermusyawarah terkait niat wakaf tersebut dan seluruh keluarga menyetujuinya. Namun, belakangan mereka terkejut saat mendapati informasi bahwa status tanah berubah menjadi hibah.

“Kami semua kaget, kenapa yang awalnya wakaf tiba-tiba jadi hibah. Ini jelas menimbulkan kecurigaan,” ungkap Tarwo.

Bangunan Rumah dan Tempat Ngaji Sudah Berdiri

Tim Revolusinews.com yang mendatangi lokasi di Dusun Cengis RT 04 RW 07 Desa Siwaka menemukan bahwa di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan rumah sekaligus tempat ngaji. Seorang warga sekitar membenarkan hal itu.
“Iya, katanya tanah itu sudah dibangun untuk tempat tinggal dan kegiatan ngaji,” ujarnya.

Pihak Desa Pernah Lakukan Mediasi

Kepala Desa Siwaka membenarkan bahwa persoalan ini sempat dimediasi di kantor desa dengan dihadiri keluarga Tarijah, pengacara, notaris, serta perangkat desa.
“Memang pernah ada mediasi, tapi sebelumnya kami tidak menerima pemberitahuan resmi. Saat itu keluarga meminta agar proses perubahan status tanah dari wakaf ke hibah ditunda,” jelas Kepala Desa di rumahnya sekitar pukul 16.35 WIB.

Ia menambahkan, dalam mediasi tersebut pihak notaris disebut telah menawarkan dua opsi, yakni membagi tanah menjadi dua bagian — sebagian dihibahkan dan sebagian diwakafkan. Hal itu disampaikan Kepala Desa mengakhiri keterangannya.

Harapan Keluarga: Amanah Harus Dijaga

Tim advokasi keluarga kembali menegaskan bahwa niat baik Tarijah soal wakaf tidak boleh dicampur dengan kepentingan pribadi.
“Keluarga ingin niat baik ini tetap dijaga,” terang Kusnandar.

Tarwo juga mengungkapkan bahwa adiknya sempat diarahkan oleh oknum ustaz FT dengan alasan bahwa wakaf dan hibah sama-sama bernilai ibadah.
“Saya melihat adik saya seperti didoktrin, katanya antara wakaf dan hibah sama saja pahalanya. Padahal jelas berbeda,” ujarnya.

Langkah Hukum Jadi Pilihan

Keluarga besar akhirnya sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum demi menjaga amanah dan keikhlasan niat Tarijah. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyalahgunaan kepercayaan tersebut serta mengembalikan status tanah sesuai niat awal: Wakaf untuk kepentingan umat.