Diduga Ilegal, Ketum Kobra Minta Pemkab Serang Tutup PT Sungai Duri Putra

oleh -413 Dilihat
oleh
img 20251025 wa0006
Tampak depan PT Sungai Duri Putra bergerak di bidang produksi sajadah yang sudah beroperasi selama 2 tahun secara ilegal diduga belum mengantongi izin. (Dok. Nanang Petir)

SERANG, Revolusinews.com – Sebuah perusahaan bergerak di bidang produksi sajadah PT Sungai Duri Putra yang berlokasi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten membangun kegiatan usaha secara ilegal karena diduga belum mengantongi izin industri sejak awal beroperasi selama 2 tahun. Bahkan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan permukiman yang jelas bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Serang.

Ironisnya, pembayaran upah karyawan pun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku jauh di bawah UMK Pemerintah Kabupaten Serang, bahkan tidak adanya BPJS kesehatan ataupun ketenagakerjaan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Adanya pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menjadi perhatian serius karena berdampak kepada pendapatan asli daerah yang akan terserap menjadi tonggak realisasi pembangunan daerah ataupun mendongkrak perekonomian warga setempat.

img 20251025 wa0007
Ketua Umum LSM Kobra, M. Sidik, S.Pd. (Dok. Nanang Petir)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Bersatu Rakyat Banten (Kobra), M. Sidik, S.Pd mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi ke perusahaan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang maupun dinas-dinas yang berwenang terkait keberadaan PT Sungai Duri Putra yang hingga saat ini belum mengantongi izin baik itu izin industri, produksi, NIB dan lainnya.

“Sebelumnya saya sudah melayangkan surat somasi pertanggal 18 September 2025 bulan kemarin dengan nomor surat : 011-B/KOBRA/IX/2025. Keberadaan perusahaan di wilayah Desa Cimaung itu jelas sudah melanggar Perda Kabupaten Serang No. 5 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang, yang mana lokasi tersebut masuk dalam zonasi kuning atau zona permukiman tidak boleh adanya perusahaan industri di wilayah tersebut,” ucap Sidik.

Sidik menerangkan, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin dapat dikenakan sanksi seperti sanksi administratif, denda, pembekuan atau penutupan kegiatan usaha, bahkan sanksi pidana jika berdampak pada masyarakat atau lingkungan. Hal itu semua diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan turunannya PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No. 28 Tahun 2025 tentang kewajiban memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Bukan hanya itu, pihaknya juga menerima laporan bahwa karyawan di perusahaan tersebut tidak mendapatkan BPJS kesehatan ataupun ketenagakerjaan UU No. 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) bahkan upah karyawan masih jauh di bawah UMK UU No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja PP. No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

img 20251025 wa0005

“Kita semua tahu negara kita sudah merdeka dari penjajahan tapi masih saja ditemukan perusahaan yang memberikan upah terhadap karyawannya dengan seenak jidat,” ucap Sidik dengan nanda kesal.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, langkah selanjutnya Sidik akan segera melayangkan laporan pengaduan ke Pemerintah Kabupaten Serang dan akan melaporkan perusahaan ke balai pengawasan tenaga kerja.

“Saya secepatnya akan bersurat membuat laporan pengaduan ke Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas-dinas terkait untuk segera turun ke lokasi perusahaan dan meminta kepada Bupati Serang untuk menutup seluruh kegiatan operasional perusahaan tersebut karena tidak ada alasan lagi untuk tetap beroperasi di wilayah Desa Cimaung, tidak hanya di situ, saya pun akan melaporkan ke balai pengawasan ketenagakerjaan agar memberikan sanksi yang berlaku terhadap direksi pimpinan perusahaan tersebut,” tegas Sidik.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap para pelaku usaha agar kedepannya tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan yang dapat merugikan terhadap pemerintah daerah maupun warga setempat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.