INDRAMAYU, Revolusinews.com – Belum lama ini Polres Indramayu Polda Jawa Barat di gegerkan oleh adanya oknum anggota Polsek Patrol inisial Bripka A bersama inisial T yang diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, namun proses hukumnya terkesan lemah.
Di ketahui Bripka A masih tetap beraktifitas dikedinasannya dan T sebelum dilakukan tes urine diduga melarikan diri dari proses hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jawa Barat.
Dengan tersebarnya desas desus terkait adanya oknum anggota Polsek Patrol yang diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu wartawan Revolusinews.com berusaha menghubungi Kapolsek Patrol Akp Sarifudin lewat sambungan WhatsApp, guna meminta keterangan terkait anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu tersebut dan di jawab oleh Kapolsek Patrol Akp Sarifudin
“Silahkan pa ke Kadiv Humas Polres Indramayu untuk konfirmasi masalah tersebut 🙏,” pungkasnya.
Dengan waktu yang tidak berapa lama, wartawan RNews pun menghubungi Kanit Narkoba Ibu Bripda Mumut menanyakan anggota Polsek Patrol dengan meminta tanggapannya terkait Bripka A yang diduga mengkonsumsi Sabu.
“Waalaikumsalam bapak punten, saya hanya anggota, Silahkan untuk tanggapan langsung saja temui pa KBO saya 🙏,” Jawab Kanit Mumut.
Sebelumnya, terkait masalah hukum di wilayah hukum Polres Indramayu ada warga indramayu yang tidak mau di sebut namanya meragukan adanya penegakkan supremasi hukum tegak lurus di wilayah hukum Polres Indramayu atas kejadian ini,
“di Indramayu tuh saya merasa ragu, terkait adanya ketegasan penanganan hukumnya, karena pihak penegak hukum bila terdapat dugaan masyarakat kedapatan yang melanggar dengan mengkonsumsi Narkoba jenis apapun langsung di tangkap dan langsung di tahan. Sedangkan untuk mereka, anggotanya yang melanggar hukum dengan hal yang sama mengkonsumsi Narkoba atau lainnya terkesan di ulur-ulur prosesnya dan tidak jelas pula ujung di akhir keputusannya,” tutur warga yang tidak mau di sebut namanya.
Dilain tempat, Rudi Lueonadi selaku Ketua LSM GAPURA RI saat dijumpai RNews menyampaikan bahwa, “dalam hal ini dirinya telah melaporkan adanya dugaan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jawa Barat apakah benar telah bikin aduan laporan tersebut,
” benar mas saya telah melayangkan aduan laporan pelanggaran hukum dengan dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh Bripka A, namun sampai saat ini Polisi tersebut masih belum ada tindakan apapun dari pihak Polres Indramayu mas…”, tutur Rudi Ketua LSM Gapura merasa kecewa.

Bahkan ketua LSM Gapura RI telah melayangkan surat aduan adanya dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan anggota Polri dari Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jawa Barat tersebut kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri, sebagaimana marwah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP pasal 1 ayat (1) adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap perilaku dan perbuatan pejabat kepolisian negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari, disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) pejabat polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam: a.Etika kenegaraan, b.Etika kelembagaan, c.Etika kemasyarakatan dan d.Etika kepribadian,” terang Rudi memaparkan dengan jelas.
Ketua LSM Gapura RI berharap, Kapolres Indramayu atau Mabes Polri untuk segera bertindak agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak menurun,” harapnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Bripka A sebagai terduga pelanggar hukum masih belum di tangkap dan masih berdinas seperti biasa di Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jawa Barat.






