SERANG,Revolusinews.com – Tanah irigasi yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Provinsi Banten di duga adanya Penerbitan sertifikat lahan irigasi berada di Kampung Cmaung Kadu oleh pihak Desa Sukaraja.
Berdasarkan konfirmasi awak media di beberapa warga sekitar yang tidak mau di sebutkan jati dirinya (13/09/2024) mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Kampung Cimaung Kadu, Desa Sukaraja merupakan tanah irigasi.
Sementara hasil investigasi awak media 10/09/2024 di duga kuat penerbitan sertipikat program ajudikasi tahun 2018 lahan irigasi atas nama ..sawinah ………. Dengan luas .1. 234…….. Blok …08.. Merupakan tindakan penyalahgunaan pihak pejabat desa. Pasalnya lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Serang, Propinsi Banten untuk lahan irigasi sehingga itu perbuatan di duga melawan hukum.
Menurut salah satu pemilik sertifikat ketika di konfirmasi (10 /09 / 2024) mengatakan, “ya Pa saya mempunyai sertipikat ajudikasi Tahun 2018 waktu itu saya membuat permohonan sertifikat kepada pihak pejabat Desa Sukaraja yang mana lahan pihaknya membenarkan bahwa tanah tersebut lahan irigasi,” ungkapnya,
Sementara, saat awak media mau minta keterangan dari Kepala Desa Sukaraja (13/9/2024) sedang tidak ada di tempat. Hingga pemberitaan ini awak media masih berusaha untuk mendapat keterangan dari Kepala Desa Sukaraja.
Reporter: Jasmani