INDRAMAYU, Revolusinews.com – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik Nomor 025/FHN-IM/IX/2026 tidak terbukti. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua BK Sutaryono M. MPd, usai menggelar klarifikasi dengan pengadu Kusnadi pada Selasa 27 Oktober 2026. BK berdalih tidak bisa memeriksa lebih jauh karena seluruh aduan dibantah teradu, meski bukti video kendaraan proyek diakui, dan menolak memberikan hasil tertulis.
Kasus ini menyeret tiga nama utama. Kusnadi selaku pengadu yang juga Kaperwil Fakta Hukum News, H. Durosid anggota DPRD Fraksi Golkar sebagai teradu, serta Sutaryono M. MPd sebagai Ketua BK yang memutus perkara. Fakta lain terkuak, H. Durosid ternyata mantan Direktur CV Ana Lia sebelum menjadi dewan, jabatan itu kemudian dilanjutkan Maidin almarhum dan kini dipegang keponakannya sendiri, Ade, yang CV-nya mengerjakan proyek APBD 2026.
Laporan ini sejatinya sudah masuk sejak 09 September 2026 lalu, namun baru ada kejelasan setelah 35 hari tanpa kepastian. Kusnadi akhirnya dipanggil klarifikasi pada Hari selasa 27 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB berdasarkan undangan Nomor 100.1.4.4/ /Persid. Pada hari yang sama juga, BK langsung menggelar musyawarah dan menyatakan tidak ada pelanggaran etik.
Klarifikasi tersebut digelar di ruang kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu. Di ruangan itu, Kusnadi diminta memberikan keterangan dan menyerahkan alat bukti lain terkait penggunaan rumah pribadi anggota dewan sebagai workshop proyek. Di tempat yang sama pula, Ketua BK hanya membacakan hasil klarifikasi dengan H. Durosid tanpa memberikan dokumen resmi.
Usai gelar prosesi dimintai klarifikasi BK, Kusnadi menjelaskan kepada media bahwa Ketua BK Sutaryono beralasan tidak dapat mendalami aduan karena semua materi dibantah oleh H. Durosid. Bahkan fakta paling krusial, yakni video kendaraan dalam kegiatan proyek Rehabilitasi Jalan Pondoh Juntinyuat yang diakui sendiri oleh H. Durosid, menurut Ketua BK tetap tidak dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Kusnadi juga menambahkan, prosesnya pun dinilai jauh dari prinsip transparansi. Ketua BK menegaskan agenda tersebut hanya klarifikasi, bukan pemeriksaan mendalam sebagaimana diatur Pasal 21 dan 22 Peraturan Kode Etik. Ketika dirinya meminta hasil klarifikasi secara tertulis sebagai bukti akuntabilitas, Ketua BK Sutaryono menyatakan tidak berkenan memberikan secara tertulis dan hanya bisa membacakannya saja.
Padahal, fakta konflik kepentingan terlihat sangat terang. Rumah pribadi anggota DPRD dijadikan workshop dan gudang material proyek Rehabilitasi Jalan Pondoh Juntinyuat dan Sambimaya Tugu yang dikerjakan CV Ana Lia bersumber APBD 2026, sementara CV tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan H. Durosid. Hal itu jelas melanggar Pasal 20 tentang larangan konflik kepentingan yang sanksinya pemberhentian sesuai Pasal 23.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD), HD. Sumantri menyebut putusan BK sebagai preseden buruk bagi marwah DPRD. Jika hanya karena dibantah lalu dianggap tidak melanggar, dan video yang diakui saja tidak dianggap pelanggaran serta hasil tertulis enggan diberikan, maka BK dinilai gagal menjadi penjaga etika.
Keadilan tidak cukup hanya dibacakan, ia harus bisa dibaca. Transparansi bukan pilihan, ia adalah kewajiban, sebab ketika etika dikalahkan oleh bantahan, maka marwah lembaga dipertaruhkan.
Hingga berita ini tayang, Media Revolusinews.com Biro Kabupaten Indramayu masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua BK Sutaryono M. MPd, H. Durosid, dan Ade selaku Direktur CV Ana Lia saat ini.






