Kisruh IPSI Kabupaten Serang Pecah, Kubu Medi Subandi Gugat Muskab Tandingan ke PN Serang

oleh -13 Dilihat
img 20261027 wa0173

SERANG,Revolusinews.com – Buntut dualisme kepemimpinan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang berbuntut gugatan hukum. Medi Subandi, yang mengklaim terpilih sebagai Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026–2030 melalui Muskab di Gedung PGRI Kecamatan Petir, menggugat pihak-pihak yang diduga menyelenggarakan muscam dan Muskab tandingan.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang kini tengah memasuki babak baru. Selasa (27/10/2026).

Pihak penggugat meminta majelis hakim menetapkan Medi Subandi sebagai ketua terpilih sekaligus menyatakan Muskab tandingan tidak sah dan batal demi hukum.

Kuasa hukum Medi Subandi, Deni Ismail Pamungkas, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan dalam proses penjaringan hingga pembatalan hasil musyawarah.

“Dalam hal ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan musyawarah cabang secara ilegal,” kata Deni.

1002816886

Ia menegaskan, pihaknya meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas kepemimpinan IPSI Kabupaten Serang.

“Kami meminta majelis hakim menetapkan Bapak Medi Subandi sebagai Ketua IPSI Kabupaten Serang terpilih periode 2026–2030,” tegasnya.

“Kami juga meminta musyawarah cabang yang kami persoalkan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Deni.

Sidang perdana yang digelar dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak itu belum memasuki pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mediasi yang mengharuskan para pihak hadir secara langsung.

Sementara itu, Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026-2030, Medi Subandi, menyebut persoalan bermula setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menjalankan tahapan penjaringan hingga hasilnya disahkan. Menurutnya, ketua IPSI sebelumnya bahkan telah menandatangani hasil penjaringan tersebut sebelum kemudian membatalkannya secara sepihak.

“Setelah tim TPP berjalan dan hasil penjaringan sudah disahkan, ketua IPSI terdahulu justru membatalkan hasil penjaringan itu secara sepihak. Di situ kami melihat ada ketidakadilan,” ujar Medi.

Ia juga mempersoalkan pelaksanaan musyawarah cabang tandingan yang dinilainya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Organisasi itu acuannya AD/ART. Kalau tidak berdasarkan AD/ART, tentu legalitasnya harus dipertanyakan,” katanya.

Persoalan semakin meruncing, kata Medi setelah surat keputusan (SK) kepengurusan dari kubu yang dipersoalkan telah diterbitkan IPSI Banten dan direkomendasikan KONI. Meski demikian, Medi mengaku pihaknya telah tiga kali melayangkan surat kepada IPSI Banten untuk meminta audiensi guna menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami sudah tiga kali bersurat kepada IPSI Banten untuk audiensi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan karena menurut kami, proses yang kami jalankan sudah sesuai dengan prosedur AD/ART,” ungkapnya.

Medi menilai penerbitan SK tanpa penyelesaian atas keberatan yang diajukan pihaknya berpotensi memperpanjang konflik di tubuh organisasi pencak silat tersebut.

“Kalau kondisi seperti ini tetap disahkan, bisa menjadi yurisprudensi bagi IPSI kabupaten atau kota lain untuk melakukan hal serupa. Jangan sampai dualisme kepemimpinan yang kami persoalkan justru dianggap sebagai sesuatu yang normal,” tegasnya.

Medi juga mengingatkan bahwa konflik kepengurusan bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan menyangkut kesehatan organisasi dan keberlangsungan pembinaan atlet pencak silat di Kabupaten Serang.

“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Kami menggugat supaya masyarakat pencak silat tahu bahwa ada persoalan di tubuh IPSI yang harus diselesaikan secara benar,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan musyawarah dan kepengurusan IPSI Kabupaten Serang periode 2026–2030.

Sementara itu, perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan dan akan berlanjut ke proses mediasi. Keabsahan musyawarah, penerbitan SK, serta klaim masing-masing pihak masih harus diuji berdasarkan aturan organisasi dan proses hukum yang berlaku.

Reporter: Wahyu Ceko