Diduga Minimarket Waroeng Baturaden Menyesatkan Konsumen Terkait Harga Barang

oleh -903 Dilihat
img 20230928 wa0052

M. Taufik, S.H. dari Kantor Bantuan Hukum M.TAUFIK, S.H. & ASSOCIATES

BANYUMAS,RevolusiNews.com – Sebagai konsumen kita harus cermat, teliti dan berhati-hati saat berbelanja di toko-toko retail atau minimarket.

Modus perbedaan harga barang yang tertera di label produk yang terpajang pada rak penjualan dengan struk pembayaran di kasir yang biasanya harga pembayaran lebih tinggi dari harga yang tercantum di label wajib kita waspadai.

Hal ini dialami wisatawan asal Lebak, Banten, Dodi Efendi, di Minimarket Waroeng Baturaden, Selasa (26/09/2023) pagi.

Sesuai penuturannya, saat itu dia membeli beberapa barang (5 item) di mini market tersebut, ada dua item produk pewarna rambut merk ‘M’ yang berbeda harga antara label harga dan struk pembayaran.

Di label harga tertera Rp. 15.800,- dan Rp. 14.200,-, harga yang dibayar sesuai struk pembayaran Rp. 16.000,- dan Rp. 28.500,-. Saat itu juga yang bersangkutan complain ke kasir yang kemudian diteruskan komunikasi via panggilan Whatsapp dengan manager minimarket, Erfan WB.

Dalam chattingnya, Erfan menuliskan, “Selamat pagi Pak, saya erfany dari Puri Mart, saya sudah di Puri Mart Pak, maaf ini saya mau mengembalikan uangnya Pak? Ini saya mau mengembalikan uangnya saja dan barangnya Pak, bapak dimana yah?”

“Saat bertemu langsung dengan saya di Wisata Pagubugan Melung, Erfan bersama kasirnya berkilah bahwa itu kelalaiannya belum mengganti label harga di rak penjualan untuk item barang tersebut,” terang Dodi.


Dodi Efendi, korban, yang juga adalah Advokasi DPP PERPAM (Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat) Banten, mengatakan, “Modus seperti ini diduga sengaja dilakukan oleh pelaku usaha retail dan minimarket. Hal ini jelas terpenuhi unsur dalam Pasal 10 huruf ‘a’ UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur sanski hukumnya di Pasal 62 (1) undang-undang yang sama.”

“Bunyi Pasal 62 (1) UU No. 8/1999 adalah Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),”ungkap Dodi.


“Dari kejadian ini, perlu juga dipertanyakan kinerja dinas terkait, khusunya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas dalam fungsi pengawasannya,” pungkasnya.

Terkait kejadian tersebut, menurut M. Taufik , SH., dari Kantor Bantuan Hukum M.TAUFIK, SH. & ASSOCIATES yang beralamat di RT04/RW01, Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengatakan, “Minimarket tesebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan, Pasal 10 huruf a, Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”

“Hal ini mengingat bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/ atau jasa bertanggung jawab atas kebenaran harga barang dan/ atau tarif jasa yang dicantumkan,” ujarnya.

“Pelanggaran terhadap menawarkan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga barang tersebut, pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,sesuai pasal 62 (2) UU No. 8/1999” pungkas M. Taufik, S.H. (red)