LEBAK,Revolusinews.com – Terkait kendaraan Gren Max berwarna putih dengan Nopol A 1838 QC, yang diduga terbakar membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi, pada hari Jum’at 12 Desember 2025 sekitar pukul 16:30 WIB yang lalu, saat ini masih dalam penanganam Unit Krimsus Polres Lebak, Polda Banten.
Seperti ramai dalam pemberitaan media online belakangan ini, peristiwa tersebut terjadi di Ruas Jalan Raya Cikumpai-Cotorek KM.01, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Seperti yang diutarakan Rk, pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42306, di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. RK mengatakan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak sudah melakukan pengecekan CCTV di SPBU Warunghuni dan SPBU Bayah.
“CCTV di 2 ( dua ) SPBU, disini dan SPBU Bayah diperiksa Polisi dari Polres Lebak, dan mobil Gran Max yang terbakar itu dikendarai oleh Firdaus dengan Satu (1) orang temannya terekam di CCTV SPBU Bayah,” ujar RK kepada awak media, Kamis (25/12/2025).
Untuk memastikan informasi tersebut, saat dikonfirmasi salah satu anggota Polisi Unit Krimsus Polres Lebak, mengatakan belum bisa memberikan komentar.
“Saya belum bisa komentar dan ini masih tahap penyelidikan, nanti saja dengan Pak Kanit. Untuk korban belum bisa kami mintai keterangan karena masih keadaan sakit,” katanya, Kamis (25/12/25).
Sementara itu, awak media online masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Bayah dan pihak pengemudi kendaraan Gran Max yang diduga membawa BBM bersubsidi, sampai terjadi kebakaran dan menunggu tanggapan resmi dari Unit Krimsus Polres Lebak, Polda Banten.
Dengan dugaan kendaraan Gren Max tersebut telah membawa BBM bersubsidi. Berharap kepada APH, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), agar diproses sesuai dengan aturan dan per Undang-undangan yang berlaku untuk membuat epek jera terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.(*/tim)












