LEBAK, Revolusinews.com – Wisata Karang Bokor yang terletak di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang konon katanya ijin pengelolaannya oleh PT. Fontis Aquam Vivam, meskipun pembangunan dan penataannya sudah berhenti beberapa tahun lalu, tetapi tetap menjadi tempat tujuan pengunjung wisata, baik dari lokal maupun luar daerah, seperti di masa libur panjang saat ini, Senin (27/01/2025).
Pasalnya, meskipun PT. Fontis Aquam Vivam tidak melanjutkan pembangunan fasilitasnya, Wisata Karang Bokor ini memiliki dan menawarkan keindahan alam yang mempesona, dengan pemandangan pantai yang indah dan suasana yang tenang serta asri.
Wisata ini juga memiliki fasilitas yang lengkap berbagai aktivitas untuk dinikmati, seperti berenang, bermain pasir, dan menikmati sunset.
Seperti yang diungkapkan pengunjung wisata asal Serang mengaku bahwa wisata Karang Bokor ini rekomendasi banget, sehingga rasa lelah diperjalanan dapat terobati oleh keindahan Wisata Karang Bokor, dan ia berharap agar pihak pengelola dapat membuat dan memperbanyak pasilitas untuk istirahat, seperti Gajebo juga lainnya.
Dalam pengelolaan Wisata Karang Bokor ini, PT. Fontis Aquam Vivam bekerja sama dengan Perhutani dan saat ini Wisata Karang Bokor di kelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Wisata Karang Bokor berada di dalam kawasan Perhutani, yaitu Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Kawasan ini merupakan bagian dari Hutan Lindung Gunung Bongkok, yang memiliki luas sekitar 12.000 hektare.
Sebagai kawasan hutan lindung, Wisata Karang Bokor menawarkan keindahan alam yang masih alami dan terjaga, dengan berbagai jenis flora dan fauna yang hidup di dalamnya. Pengelolaan wisata ini juga melibatkan masyarakat lokal dan Perhutani, sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan melestarikan lingkungan hidup.
Sayangnya, dibalik keindahan alam ini, masih banyak mendapat sorotan banyak pihak. Pasalnya, pihak PT. Fontis Aquam Vivam diketahui sudah tidak lagi memiliki atau melanjutkan rencana pembangunan infrastruktur fasilitas lokasi wisata Karang Bokor ini.
Dengan tiket untuk biaya masuk dan parkir motor Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah), Roda 4 (Empat) Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) dan untuk pengunjung wisata sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu) per orang menjadi keluhan pengunjung karena tidak dilengkapi dengan sarana dan fasilitas penunjang tempat wisata seperti Gajebo, tempat-tempat sampah, atau toilet yang memadai.
“Keindahan alamnya sangat luar biasa, banyak spot-spot foto yang bagus. Mestinya pihak pengelola banyak menyediakan tempat sampah di tempat istirahat seperti ini, sehingga saya tidak cape sendiri untuk mencari tempat pembuangan sampah. Begitu juga harusnya pihak pengelola membuat toilet lagi jangan cuma ada satu, kan jadi repot kalau jarak jauh atau lagi di pakai,” terang Ririn, pengunjung Wisata asal Indah Serpong Tangerang.
Selain penetapan tiket yang dirasakan mahal oleh banyak pengunjung, juga keabsahan dari tiket tersebut memunculkan pertanyaan. Pasalnya, pungutan yang dilakukan petugas karcis tidak sesuai dengan apa yang tertera di karcis. Begitu juga di tiket tersebut tertulis bahwa segala bentuk kerusakan / kehilangan barang diluar tanggung jawab pihak pengelola, yang artinya tidak ada jaminan keamanan dan jaminan kerugian bagi para pengunjung.
Sehingga, apabila dilihat dari peratek petugas karcis yang melakukan pungutan dengan tarif mahal yang tidak sesuai dengan yang tertera di tiket, patut diduga telah melakukan pungli dan dapat merugikan bagi para pengunjung wisata.
Sementara itu, Ketua LMDH Desa Sawarna Ade selaku pihak pengelola Wisata Karang Bokor, saat ditanya legalitas wisata dan keabsahan penggunaan tarif tiket masuk tersebut sudah mengantongi ijin.
“Kalau tidak miliki ijin saya tidak mungkin melakukan ini, dan mungkin saya sudah ditegor oleh Perhutani,” katanya.
Saat Redaksi Rnews mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada Dadispar Kabupaten Lebak, Asper dan RPH BKPH Bayah terkait keabsahan tiket masuk Wisata Karang Bokor tersebut tidak memberikan jawaban, Senin (27/01/2025).(red)