BANTEN, Revolusinews.com – Proyek pembangunan rabat beton jalan desa yang berlokasi di Kp. Manjangan RT 015/RW 003 Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten dengan anggaran senilai Rp 253.000.000,- dari APBDes Dana Desa Tahun 2026 menjadi sorotan publik adanya dugaan korupsi untuk meraup keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), tim pelaksana Desa Nagara Padang, Amin mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait keuangan proyek pembangunan rabat beton ini yang dikendalikan oleh Pj Edi dari Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Amin juga mengungkapkan keluh kesah dari para pekerja sebanyak 12 orang yang belum menerima upah kerja karena belum dibayarkan.
“Terkait proyek ini saya tidak tahu anggaranya dan berapa nominalnya, intinya yang kerja sebanyak 12 orang balum pada dibayar, yang lebih miris segala sesuatu disetir oleh PJ Edi,” ungkap Amin dengan nada kesal.
Menanggapi hal tersebut adanya keluh kesah fan aduan dari masyarakat setempat, Sekjen LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Deden menegaskan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut yang jelas diduga sarat dengan unsur-unsur meraup keuntungan pribadi.
“Sebagai kontrol sosial kami meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar menindaklanjuti permasalahan tersebut dan diusut tuntas,” tutupnya dengan nada geram.






