Soroti Dugaan KKN dan Anggaran Rp1,6 Miliar, LSM AGP Laporkan Kades Cemplang

oleh -12 Dilihat
oleh
img 20260927 wa0003 11zon

SERANG, Revolusinews.com — DPD LSM Abdi Gema Perak (AGP) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Cemplang kepada aparat penegak hukum terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan sejumlah Desa Cemplang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (27/09/2026).

Laporan tersebut mencakup sejumlah kegiatan selama periode 2022 hingga 2025, khususnya Program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,06 miliar.

Ketua DPD LSM Abdi Gema Perak (AGP), Repiana menilai pelaksanaan sejumlah program tersebut perlu diperiksa karena dinilai belum berjalan efektif dan belum memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan Ketapang dan BUMDes, AGP juga menyoroti tiga pembangunan jalan/infrastruktur pada 2025. LSM tersebut menduga terdapat selisih anggaran yang signifikan antara nilai kegiatan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Untuk tiga pembangunan jalan tahun 2025, kami menemukan indikasi dugaan markup yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Repiana.

Menurut AGP, temuan tersebut menjadi alasan untuk meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa tiga kegiatan yang dimaksud, tetapi juga menelusuri pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan desa selama empat tahun terakhir.

Repiana menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat yang berwenang melalui pemeriksaan dokumen, audit, serta pengecekan realisasi pekerjaan di lapangan.

AGP juga mendesak Kapolres Serang untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen anggaran, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban Program Ketahanan Pangan dan BUMDes.

“Kami meminta laporan ini diusut tuntas. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, tentunya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cemplang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan AGP. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.