PEMALANG, Revolusinews.com – Suasana menjelang hari pencoblosan Pilkades Serentak tangga 9 November 2026 di Kabupaten Pemalang mendadak memanas. Dua pria yang diduga terlibat praktik politik uang (money politics) diamankan warga di Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Minggu (8/11/2026).
Kedua pria tersebut diketahui berinisial Himawan dan Dewanto, yang menurut informasi awal berasal dari Semarang. Keduanya diamankan warga sekitar pukul 12.15 WIB saat diduga membagikan amplop putih berisi uang sebesar Rp150 ribu kepada warga.
Peristiwa itu disebut terjadi di salah satu rumah milik warga bernama Sapkeh, RT 05 RW 003, Dusun Terban, Desa Jrakah. Aksi yang mencurigakan tersebut akhirnya tercium warga hingga keduanya langsung diamankan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, aksi pembagian amplop tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan salah satu calon kepala desa nomor urut 4. Namun, dugaan mengenai pihak yang memerintahkan maupun keterlibatan calon tersebut masih menunggu pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa warga ke Kantor Desa Jrakah. Petugas pengawas pemilihan kemudian melakukan pemeriksaan awal sebelum keduanya diserahkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Taman untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik politik uang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades.
Dalam ketentuan hukum, dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan pemilih harus diteliti berdasarkan aturan Pilkades yang berlaku di Kabupaten Pemalang. Apabila unsur pelanggaran atau tindak pidana terpenuhi, pihak yang terbukti terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya pemberi uang, dugaan keterlibatan calon kepala desa juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti adanya perintah, persetujuan, atau hubungan dengan praktik tersebut. Namun, sanksi terhadap calon tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan tanpa melalui mekanisme pembuktian dan ketentuan yang berlaku.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Panwascam Taman dan aparat berwenang untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. Siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan pembagian amplop Rp150 ribu ini? Publik menanti hasil pemeriksaan resmi agar Pilkades berjalan jujur, aman, dan bebas dari politik uang.






