Pembunuhan Sadis di Krangkeng Indramayu Terungkap, Mayat Ditutup dan Dibawa Keliling

oleh -8 Dilihat
oleh
img 20261104 wa0013 11zon

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial K (46), ibu rumah tangga asal Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng akhirnya terungkap. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam Mobil Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menetapkan dua orang tersangka dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni FSS (31) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28) warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Keterangan polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Peristiwa bermula Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, saat FSS mendatangi rumah korban di Desa Kalianyar untuk memperbaiki tiang penangkal petir. FSS diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan pekerjaan di rumah, dan permintaan memperbaiki penangkal petir tersebut bahkan telah disampaikan korban sekitar satu pekan sebelum kejadian. Setibanya di rumah, FSS langsung mengerjakan perbaikan di sekitar halaman depan, sementara korban berada di halaman rumah sambil melakukan aktivitas membersihkan rumah. Setelah pekerjaan selesai, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala yang berada di dalam rumah, dan FSS pun mengikuti korban masuk ke ruangan tersebut.

Namun, ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan gantungan tasbih, FSS langsung memukul dari arah belakang menggunakan palu, dan korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh, jelas AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno. Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, korban sempat berteriak meminta pertolongan, karena takut ketahuan tersangka langsung membekap mulut korban menggunakan telapak tangan kirinya hingga korban posisi menjadi tengkurap, kemudian tersangka FSS kembali memukul korban menggunakan palu sebanyak dua kali ke arah belakang kepala korban sehingga mengakibatkan korban tidak bernafas. Mengetahui korban sudah tidak bernapas, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai sebelum menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

Salah seorang yang kemudian datang adalah NW. Menurut AKP Arwin, FSS awalnya meminta NW datang dengan alasan ingin ditemani pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan, namun ketika NW tiba di rumah korban, FSS justru mengaku telah membunuh pemilik rumah. NW disebut sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi setelah mengetahui kejadian tersebut, akan tetapi FSS meminta bantuannya untuk membawa jasad korban keluar dari rumah. Berdasarkan keterangan, NW sempat menolak permintaan tersebut sebelum akhirnya bersedia membantu. Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban, tubuh korban ditutup menggunakan seprai, dan sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga kembali masuk untuk mengambil tas milik korban yang diketahui berisi uang tunai, sejumlah perhiasan emas, dan BPKB mobil.

Kedua tersangka kemudian meninggalkan rumah korban, NW bertugas mengemudikan kendaraan, sedangkan FSS berada di dalam mobil bersama jasad korban yang disimpan di kursi belakang. Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Karangampel, Jatibarang, setelah itu menuju ke jalan Pantura menuju arah Subang, mereka kemudian kembali menuju wilayah Kabupaten Indramayu. Menurut Kasat Reskrim, FSS sempat membeli bensin yang akan digunakan untuk membakar kendaraan. Pada malam hari, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, di lokasi tersebut FSS menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander milik korban, mobil kemudian dibakar dengan jasad korban masih berada di bagian kursi belakang. Aksi pembakaran tersebut juga menyebabkan FSS mengalami luka bakar pada tubuhnya, dan berdasarkan keterangan AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers, luka bakar yang dialami FSS dilaporkan mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh.

Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi, FSS masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga tindakan FSS terhadap korban dilatarbelakangi persoalan pribadi. AKP Arwin menjelaskan, tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati kepada korban. Menurut pengakuan tersangka, korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang. Persoalan tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, di antaranya satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, serta dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV. Polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas, dua telepon seluler, barang-barang pribadi, dan uang tunai sebesar Rp4.556.000.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 20, 21 ayat (1) huruf b UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling banyak 2/3 (dua pertiga) dari maksimum ancaman pidana pokok.

Sementara, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.