SERANG ,Revolusinews.com — Jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang tengah memburu seorang perempuan bernama Diyah Retno Indriapsari. Namanya mendadak menjadi sorotan publik dan beredar luas di media sosial setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.senin (02/11/2026).
Berdasarkan data kepolisian, Diyah merupakan warga Perumahan Jayanti Residence Blok O No. 014, RT 025/009, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menjanjikan para korbannya dapat diterima bekerja di perusahaan komponen otomotif ternama, yakni PT Indonesia Nippon Seiki (NS) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 30 orang korban yang mendatangi Satreskrim Polres Serang untuk membuat laporan resmi. Akibat aksi penipuan bermodus calo karyawan ini, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp500.000.000.
Identitas dan Ciri-Ciri DPO:
- Nama Lengkap: Diyah Retno Indriapsari
- NIK: 3312017005970004
- Tempat/Tanggal Lahir: Wonogiri, 30 Mei 1997 (\pm 29 tahun)
- Jenis Kelamin: Perempuan
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Ciri-ciri Khusus: Tinggi/berat badan sekitar 167 cm / 80 kg, rambut panjang, bentuk badan sedang tinggi, warna kulit putih, mata hitam-putih, hidung mancung, dan bibir tebal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat Diyah Retno Indriapsari agar segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi langsung kepada Penyidik Pembantu, Brigpol Ahmad Ruhiyat, melalui nomor kontak 081906166112. Kepolisian dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban bersama.
Reporter: Wahyu Ceko






