Intimidasi Penagihan Utang, Warga Lapor ke Polisi

oleh -39 Dilihat
oleh
img 20260812 wa0003 11zon

JAKARTA, Revolusinews.com — Kasus dugaan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan akibat sengketa utang piutang kembali terjadi. Kali ini, pasangan Kustidjo Heri Nugroho dan Titin Supriyantini resmi menempuh jalur hukum setelah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.

Peristiwa yang dialami korban diduga dilakukan secara bersama-sama di dalam kediaman mereka. Aksinya tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga dinilai telah mencederai kehormatan serta nama baik korban.

Menanggapi pengaduan tersebut, LBH Jakarta Justice secara resmi menerima kuasa pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/SKK/LBH-JJ/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Melalui Tim Advokat yang dipimpin oleh Georgin Obertha, S.H., pihak LBH telah mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian demi menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Pondok Gede dengan Nomor Registrasi: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2026. Perkara ini disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Ketua LBH Jakarta Justice, Yuliyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap sengketa keperdataan seperti utang piutang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab.

“Tidak seorang pun dibenarkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat orang lain dalam proses penagihan. Penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang melanggar hak-hak warga negara,” tegas Yuliyanto.

LBH Jakarta Justice menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, serta berharap Polsek Pondok Gede dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.