TIMIKA, Revolusinews.com — Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan paksa dan penyerahan dua bidang tanah seluas total 5.000 m² di kawasan Jalan Cenderawasih SP II, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Kamis (17/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim jo. Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim ini berujung pada penyerahan langsung fisik objek tanah oleh Panitera PN Kota Timika kepada Advokat Yuliyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi.
Eksekusi yang berjalan aman dan terkawal ketat ini melibatkan dua objek bersertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660/Timika Jaya/Kwamki dan SHM Nomor 1656/Timika Jaya/Kwamki, yang masing-masing memiliki luas 2.500 m². Lahan tersebut berlokasi persis di depan Perumahan Pemda Mimika, samping Jalan Celebes, Kampung Hangaitji/Kelurahan Kwamki.
Menanggapi keberhasilan eksekusi tersebut, Yuliyanto menegaskan bahwa kemenangan di meja hijau tidak akan berarti tanpa adanya pemulihan hak secara fisik di lapangan.
“Kami mengawal perkara ini sampai objek benar-benar dikosongkan dan diserahkan. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sekadar sebagai dokumen kertas. Pihak yang telah dinyatakan berhak secara hukum harus memperoleh kembali penguasaan tanah secara nyata,” tegas Yuliyanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Langkah tegas ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika tertanggal 8 Juni 2026. Yuliyanto turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Kota Timika, Panitera Saleman Latupono, S.H., M.H., serta jajaran jurusita yang telah menjunjung tinggi wibawa peradilan melalui tindakan hukum yang lugas.
Pengamanan Ketat dan Peringatan Hukum
Proses eksekusi paksa tersebut berlangsung tertib dan kondusif berkat pengawalan personel dari Polres Mimika. Yuliyanto mengapresiasi jajaran kepolisian yang bertindak profesional dan terukur dalam mengamankan lokasi dari potensi gangguan keamanan.
Pasca penyerahan resmi melalui Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan, pihak kantor hukum Yuliyanto & Associates memperingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba menguasai, menduduki, atau memasuki kembali area lahan tersebut secara ilegal.
“Setiap upaya yang menghalangi atau merusak hasil eksekusi ini merupakan pelanggaran hukum dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.






