Proyek Revitalisasi UPT SDN Haurdapung Senilai Rp1,1 Miliar Disorot, Pelaksanaan Diduga Abaikan Juknis

oleh -5 Dilihat
img 20261105 wa0028

SERANG, Revolusinews.com — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di UPT SDN Haurdapung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1.142.285.131 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, Kamis (05/11/2026).

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lapangan, sejumlah kejanggalan kasat mata ditemukan pada struktur bangunan fisik. Paling mencolok adalah posisi kolom atau tiang bangunan yang tidak berada pada tempat semestinya. Alih-alih berada di setiap sudut ruang untuk menopang beban secara struktural, tiang-tiang tersebut justru tampak berdiri di luar garis dinding utama.

1002877793

Selain letak tiang yang janggal, konstruksi bawah bangunan juga memunculkan tanda tanya besar. Slup bagian bawah terlihat berada di luar posisi pondasi. Temuan ini diperkuat dengan indikasi lemahnya struktur pendukung bawah, di mana konstruksi cakar ayam diduga tidak terpasang secara merata di setiap sudut bangunan.

Kondisi tersebut memicu spekulasi teknis bahwa deretan tiang yang terpasang berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai penahan beban bangunan secara maksimal. Alih-alih mengutamakan kekuatan dan keamanan jangka panjang bagi para siswa, pelaksanaan di lapangan dikhawatirkan hanya bersifat seremonial demi memanipulasi laporan seolah-olah pekerjaan telah rampung sesuai juknis.

Ironisnya, terpampang jelas pada papan informasi proyek bahwa kegiatan rehabilitasi yang mencakup 9 ruang kelas, toilet, dan ruang UKS oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Haurdapung ini mencantumkan klaim “Didampingi oleh Kejaksaan Agung RI”. Kehadiran plang pendampingan hukum ini justru kontras dengan kondisi fisik di lapangan, yang semestinya mendapat pengawasan ketat agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia pada bangunan yang rentan secara struktural.

1002877796

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut untuk memberikan klarifikasi resmi terkait spesifikasi teknis dan dugaan penyimpangan konstruksi tersebut.

Sanksi dan tanggung jawab pihak terkait

  1. P2SP (Panitia Pembangunan Sekolah / Pelaksana Swakelola)
    Tanggung Jawab: Mengelola dana dan melaksanakan pembangunan fisik sesuai Juknis serta RAB.
    Sanksi:
    Administratif: Penghentian proyek dan kewajiban pengembalian anggaran.
    Pidana: Penjara dan denda sesuai UU Tipikor jika terbukti merugikan negara.
  2. Tim Teknis & Pengawas Lapangan
    Tanggung Jawab: Merancang struktur bangunan (pondasi, sloof, tiang) sesuai standar SNI dan mengawasi kualitas pengerjaan.
    Sanksi:
    Administratif/Profesi: Pencabutan sertifikat keahlian dan pemecatan.
    Hukum: Tuntutan perdata atas kelalaian atau pidana jika terbukti bekerja sama memanipulasi laporan.
  3. Pihak Pendamping Hukum (Kejaksaan)
    Tanggung Jawab: Mengawasi dan mengamankan proyek agar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    Sanksi:
    Internal: Pemeriksaan oleh Pengawasan Kejaksaan (Jamwas) jika terbukti melakukan pembiaran atau pencatutan nama institusi secara ilegal.

Reporter: Wahyu Ceko

No More Posts Available.

No more pages to load.