Diduga, Rentenir Berkedok Koperasi Intimidasi Nasabah dan Pimred PH45

oleh -5 Dilihat
img 20260623 wa0083

LEBAK,Revolusinews.com – Seorang penagihan piutang salah satu Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) diduga telah melakukan intimidasi terhadap salah seorang nasabah Warga Kampung Citarate, Desa Gunungbatu inisial EI dan DH. Dengan nada tinggi dia ngotot dan mengatakan tidak mau tahu harus ada uang masuk pada saat itu juga menekan kepada nasabah, Senin (21/6/2026) sekura pukul 14:30 WIB.

Peristiwa tersebut, terpantau dan terdengar langsung oleh para awak media yang tengah beristirahat dikediaman warga terswbut. Kejadian tersebut sontak membuat dan mengudang keramaian bagi warga Kampung Cijambe, Desa Pasir Bungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi awak media, petugas penagihan piutang KSP ini mengaku dari Sukabumi, dari Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi.

“Kamu dari media mana ?, Pejuang Hukum 45, nanti kita cek di kantor ku di Pelabuhanratu,” kata si petugas penagihan yang ngaku KSP dari Sukabumi ini.

Parid fadlani, S.IP, yang merupakan Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan yang juga selaku Pimred di salah satu media online ini menyesalkan, petugas bagian penagihan yang mengaku dari KSP milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi ini seolah-olah kebal hukum dan telah mengintimidasi wartawan yaitu kepada Pimpinan Redaksi media Pejuang hukum45.

Perlu diketahui, kegiatan koperasi simpan pinjam ( KSP ) milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi ini patut diduga tidak memiliki Izin resmi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan ini menjadi sorotan publik juga, ungkap Farid.

Kami Ormas PERPAM DPD Lebak selatan akan mengawal tuntas terkait dugaan intimidasi terhadap nasabah dan interpensi kepada Pimpinan Redaksi media online yang dilakukan oleh Oknum penagih dari KSP Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi melalui pendamping Hukum Lembaga, tegas Farid.

Landasan Hukum: Intimidasi Terhadap Jurnalis

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 8: Menjamin hak jurnalis untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) bagi siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) bergerak cepat, dan respon dengan adanya dugaan intimidasi kepada nasabah dan interpensi kepada Pimpinan Redaksi media Pejuang Hukum45 yang dilakukan oleh oknum koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi yang juga diduga melakukan praktik rentenir, pungkasnya. (red/tim media)

No More Posts Available.

No more pages to load.