SERANG, Revolusinews.com – Praktik lancung industri telekomunikasi swasta yang menabrak hak-hak ruang publik dan privat kembali memicu ketegangan. Kali ini, warga Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten melayangkan kecaman keras terhadap vendor penyedia jaringan internet MyRepublik. Perusahaan swasta ini dituding melakukan pembohongan publik massal dengan mencatut nama pemerintah demi memuluskan penanaman tiang-tiang ilegal di atas tanah pribadi milik warga.
Ironisnya, dugaan “proyek selundupan” ini ditengarai melibatkan Suharja, Penjabat (Pj) Kepala Desa Seuat Jaya, yang seharusnya berdiri sebagai pelindung warganya. Alih-alih membela masyarakat, sang Pj Kades justru diduga kuat terseret dalam lingkaran gratifikasi berupa aliran dana “pengondisian” senilai Rp10 juta dari pihak vendor.
Berdasarkan investigasi di lapangan, warga mengaku dijebak oleh informasi sepihak yang menyebutkan bahwa penancapan tiang tersebut merupakan proyek pemerintah untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Namun, bangkai kebohongan itu akhirnya terendus. Setelah tiang-tiang tersebut berdiri kokoh, fakta mencengangkan terkuak: infrastruktur tersebut murni milik perusahaan komersial MyRepublik.
Warga yang tanah pribadinya dicor tanpa izin merasa dikibuli dan dilecehkan secara hukum. Salah seorang warga terdampak yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan nada geram bahwa sama sekali tidak ada sosialisasi, kulonuwun, apalagi surat izin resmi dari pihak manapun sebelum tanahnya dirusak oleh tiang wifi tersebut.

Aroma busuk kongkalikong ini semakin menyengat ketika Kasi Pemerintahan dan RT 013 Desa Seuat Jaya, Oman, membenarkan adanya rapat koordinasi, namun menegaskan bahwa pembicaraan mengenai perizinan resmi sama sekali belum ada. Oman juga mengaku tidak tahu-menahu soal uang Rp10 juta yang masuk ke kantong atasannya. Sementara itu, Ketua RT 13 yang wilayahnya termasuk mengaku sama sekali tidak tahu soal dana jumbo tersebut dan hanya diberi amplop “uang saku” berisi Rp 50.000,-.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, gestur dan argumen yang dilemparkan Pj Kades Suharja justru mempertegas adanya ketidakberesan. Suharja tampak gugup dan memberikan penjelasan yang berbelit-belit. Dari total Rp10.000.000 dana yang digelontorkan vendor dalam dua termin (Rp8.000.000 awal dan Rp2.000.000 uang pengondisian), ia mengaku hanya “mengantongi” Rp9.000.000.
Suharja berkilah bahwa uang tersebut bukanlah kompensasi untuk warga terdampak, melainkan untuk keperluan “izin ke desa”. Alibi yang dinilai publik sangat rapuh, tidak masuk akal, dan justru menjadi bumerang yang mengonfirmasi adanya praktik transaksi di bawah meja.
Sorotan Regulasi: Menabrak Hukum Negara
Tindakan sewenang-wenang vendor MyRepublic dan Pj Kades Suharja ini jelas-jelas mengangkangi sejumlah konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):Uang senilai Rp10 juta yang diterima oleh Pj Kades dari vendor swasta secara sepihak tanpa masuk ke kas resmi desa memenuhi unsur Gratifikasi (Pasal 12B). Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Pj Kades dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau kewajibannya.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):Suharja dinilai telah mencederai asas netralitas, integritas, dan kode etik ASN karena mementingkan keuntungan finansial pribadi atau kelompok di atas hak hukum masyarakat desa yang dipimpinnya.
3. Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Memasuki, merusak, atau menancapkan material (tiang) di pekarangan atau tanah milik orang lain secara memaksa tanpa izin tertulis dari pemilik sah adalah bentuk pelanggaran pidana penyerobotan lahan.
Ultimatum 2 Hari: Mediasi atau Cabut Paksa!
Sukra, salah satu tokoh perwakilan warga Desa Seuat Jaya, mengecam keras tindakan amoral dan pelanggaran hukum ini. Ia menilai Suharja telah melegalkan segala cara demi memuluskan bisnis raksasa swasta dengan mengorbankan hak milik rakyat kecil.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa, Suharja dinilai telah melanggar secara berat Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Demi keuntungan pribadi, ia diduga menghalalkan segala cara dan menggadaikan integritas jabatan dengan membiarkan hak-hak warganya diinjak-injak oleh kepentingan korporasi. Tegas sukra.
Sebagai langkah tegas, Sukra Al Mumiitu melayangkan ultimatum keras: Pihak Pemerintah Desa Seuat Jaya wajib memfasilitasi ruang mediasi (duduk bersama) di kantor desa dalam waktu maksimal dua (2) hari. Pertemuan tersebut harus dihadiri secara langsung oleh manajemen vendor MyRepublic, Pj Kades Suharja, dan seluruh perwakilan warga terdampak.
“Apabila dalam dua hari ultimatum ini diabaikan dan mereka tetap keras kepala, jangan salahkan jika masyarakat mengambil tindakan sepihak. Kami akan mencabut paksa seluruh tiang WiFi MyRepublic yang berdiri ilegal di atas tanah pribadi kami!” tegas Sukra secara purna waktu.
Hingga berita ini diturunkan warga menuntut keadilan, transparansi, dan pembersihan birokrasi desa dari oknum-oknum bermental “pemburu rente” yang menjual ruang hidup warganya kepada korporasi.





