Dinkop UKM Tangsel Bersama HCMA Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Ciputat

oleh -404 Dilihat
img 20251209 wa0081

TANGERANG, Revolusinews.com – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Halal Center Mathlaul Anwar (HCMA)  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku UMKM se-Kecamatan Ciputat, bertempat di Aula Kelurahan Serua Indah Ciputat Tangsel pada Selasa (08/12/2025).

Acara ini diikuti sekitar 50 pelaku usaha UMKM dan dihadiri Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Nazmudin, Sekretaris Kelurahan Serua Indah Risman mewakili Lurah, Susilo Hadi Direktur Halal Center Mathlaul Anwar (HCMA), Ketua HCMA Tangsel Djaini beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kelurahan Serua Indah, Risman, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dan kemampuan pelaku UMKM agar mampu terus bertahan dan berkembang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

“UMKM ini adalah sektor yang terbukti mampu selamat dari bencana ekonomi, termasuk saat masa kritis pandemi Covid-19, ketika banyak usaha besar berguguran. usaha kecil justru menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Risman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas usaha masyarakat, termasuk memastikan operasional UMKM berjalan sesuai prosedur dan aman, serta memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah.

Sementara itu, Kabid UMKM Dinkop Tangsel Nazmudin menyampaikan bahwa program sertifikasi halal ini merupakan fasilitasi pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro memenuhi standar legalitas usaha.

“Hari ini diselenggarakan fasilitasi sertifikasi halal untuk 50 pengusaha mikro di Kecamatan Ciputat. Ini bagian dari program prioritas yang ditargetkan hingga tahun 2029,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

“Dengan legalitas halal, produk UMKM terjamin halal, bersih, aman dan nyaman, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dan daya saing pelaku usaha.” ungkapnya.

Kemudian  Ketua HCMA Tangsel Djaini yang akrab di sapa Bang Djay, menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan kebutuhan wajib bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, terlebih menjelang pemberlakuan wajib sertifikat halal pada 17 Oktober 2026.

“Sertifikasi halal ini sangat bermanfaat bagi UMKM untuk meningkatkan akses pasar dan daya saing, hingga ke skala nasional dan global. Selain jaminan kehalalan dan higienitas, sertifikat halal meningkatkan trust dan membuka peluang kemitraan lebih luas,” ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan membantu UMKM naik kelas melalui penyediaan legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal, NIB, standar keamanan pangan dan kemasan.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku UMKM khususnya di Kecamatan Ciputat dapat semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Tangsel,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.