Ditreskrimum Polda Bengkulu Gelar Rakernis Pemulihan Ekonomi Nasional

oleh -15516 Dilihat
oleh
polda bengkulu revolusinews

BENGKULU, REVOLUSINEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menggelar Rakernis Tahun Anggaran 2022 dengan mengusung tema transformasi penyidik yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional bertempat di Ballroom Hotel Mercure Bengkulu selama 2 hari sejak tanggal 22 Agustus s/d 23 Agustus 2022.

Kapusiknas Bareskrim Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M. mengatakan, dinamika perkembangan lingkungan yang kompleks mendorong Polri harus siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai seorang anggota Polri kita dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas tugas kepolisian, namun juga harus dapat membantu tugas tugas pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan nasional,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.

Pada kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si mengatakan, maksud dan tujuan Rakernis teri agar memberikan gambaran tentang penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang ingin dicapai sebagai pedoman dalam menjalankan pengemban fungsi reserse kriminal.

“Ini bisa menjadikan pelajaran dan bekal yang kemudian diimplementasikan oleh fungsi reserse sebagai seorang penyidik yang profesional dan mumpuni,” ujar Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Rakernis ini bisa memberikan manfaat yang berarti bagi Polri khususnya pengemban fungsi reserse baik penyidik maupun penyidik pembantu untuk bertransformasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” harap Teddy.

Sementara Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.I.K., M.T.C.P., C.F.E. mengatakan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik harus benar-benar mempedomani rambu rambu peraturan yang mengatur proses penyidikan.

“Para penyidik harus mempedomani peraturan yang mengatur mulai KUHAP, Perpol, Perkap, maupun Perkaba. Ukuran kinerja penyelidik/penyidik dilihat dari proses lidik/sidik yang berjalan yang harus sesuai ketentuan dan juga dinilai berdasarkan analisis e-MP sebagaimana tertuang dalam Perkap no 6 tahun 2019,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.