SUKABUMI. Revolusinews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemanfaatan kawasan dan tanah telantar serta tata kelola transportasi.
Rapat paripurna di hadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali serta Anggota DPRD dan unsur OPD, bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna membahas dan menyepakati agenda penting yang berkaitan dengan regulasi daerah.
”Selain menyepakati Raperda, Hari ini kita juga ada agenda, yaitu perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” ujar Budi
”Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Budi berharap seluruh agenda yang telah disepakati, khususnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harap Bupati
Raperda tentang Pendataan, pelaporan dan pemanfaatan kawasan dan tanah telantar, dalam regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal, ” jelas Bupati











