SERANG, Revolusinews.com — Warga Kampung Sanding dan Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang mengaku resah akibat bau tidak sedap dan debu hitam hingga masuk ke lingkungan permukiman yang disebut berasal dari aktivitas perusahaan PT Indo Karbon yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (29/09/2026).
Menurut warga, keluhan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Mereka mengaku harus menghadapi bau menyengat serta debu berwarna hitam yang beterbangan dan masuk ke dalam rumah.
“Sudah beberapa tahun kami menghirup udara yang berbau dan terkena debu hitam. Debunya sampai masuk ke rumah,” ujar salah seorang warga.
Tidak hanya mengeluhkan dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan produksi PT Indo Karbon. Warga menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin produksi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan tersebut, warga meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya menindaklanjuti keluhan terkait bau dan debu, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, kegiatan produksi, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Warga mengaku telah melakukan aksi protes sebanyak dua kali. Namun, menurut mereka, hingga kini belum terlihat langkah perbaikan yang signifikan dalam menanggapi persoalan tersebut.
“Sudah dua kali kami melakukan aksi, tetapi sampai sekarang keluhan warga belum mendapatkan penyelesaian yang jelas,” ungkap warga.
Warga juga menyoroti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut mereka, perusahaan memang memberikan bantuan kepada sejumlah musala, tetapi warga yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan belum mendapatkan jaminan atau fasilitas kesehatan secara khusus.
Warga menyebut aktivitas produksi di lokasi tersebut menghasilkan bau dan debu hitam. Mereka menduga proses produksi menggunakan bahan tertentu yang menyerupai material baterai dan dicampur dengan oli. Namun, terkait jenis bahan dan proses produksi tersebut, diperlukan pemeriksaan serta penjelasan resmi dari perusahaan maupun instansi teknis yang berwenang.
Atas berbagai keluhan tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa legalitas kegiatan produksi, mengecek dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, serta melakukan pengujian terhadap dugaan pencemaran udara dan debu yang dikeluhkan masyarakat.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan perizinan atau ketentuan lingkungan yang berlaku, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap, warga berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas kegiatan produksinya serta langkah konkret untuk mengatasi keluhan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai belum adanya izin produksi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pihak PT Indo Karbon juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya.






