Dua Pencuri Ditangkap Polisi, Pelaku Kelabui Korban dengan Modus Data Bantuan

oleh -900 Dilihat
img 20230809 wa0039

CILACAP, Revolusinews.com – Unit reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang pria berinisial Y S (25) dan J M (25) warga Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Jepara pada Sabtu 5 Agustustus 2023.

Keduanya ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. Kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali di berbagai wilayah kabupaten sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H, mengatakan kedua tersangka melancarkan aksi pencurian dengan menyamar sebagai pegawai pemerintah. Modusnya tersangka melakukan pendataan bantuan pemerintah serta modus perbaikan regulator tabung gas.

Dengan menggunakan modus tersebut mereka mengelabui korban dan berhasil mendekati tempat-tempat atau titik yang dianggap rentan terhadap pemicu aksi kejahatan.

“Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa seolah korban mendapat bantuan. Dalam aksinya mereka berbagi peran. Seorang pelaku mengecoh seperti mengajak korban mengecek regulator tabung gas di dapur. Disaat korban lengah pelaku lain mengambil barang berharga milik korban seperti halnya cincin emas, HP dan barang berharga lainnya yang dapat dimasukan ke dalam tas pelaku,” ujar Gatot, Rabu (9/8/2023).

Gatot mengungkapkan beberapa bulan terakhir, kedua pelaku berhasil melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Kabupaten seperti Cilacap, Banyumas, Kebumen Banjarnegara, Purbalingga, dan Kabupaten Brebes. Di Kabupaten Cilacap sendiri mereka sudah melancarkan aksi di 18 TKP dengan cara mengambil barang berharga para korbannya.

Berbekal informasi para korban, polisi dapat melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya. Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang hasil curian sebagai barang bukti serta kendaraan yang diduga untuk sarana dalam melancarkan aksi kejahatan.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, para pelaku saat ini telah ditahan. Jika terbukti para tersangka akan dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Dalam hal ini Kepolisian  mengingatkan bahwa masyarakat untuk selektif dalam memeriksa identitas dan akreditasi resmi ketika berhadapan dengan pegawai pemerintah atau orang yang mengaku sebagai pegawai. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.