JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Tambora berhasil mengamankan dua pria inisial GS (39) dan AN (42) yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juni 2024.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PLN yang mencurigai adanya pencurian kabel yang menyebabkan gangguan layanan listrik kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menyergap dua pelaku,” kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024).
Dalam penyidikan, kedua pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini bukan yang pertama. Mereka mengaku sudah dua kali mencuri kabel tembaga PLN dan menjualnya ke penadah di daerah Cengkareng.
“Saat diamankan pelaku telah mengantongi lebih dari 9 kilogram kabel tembaga yang dijual seharga Rp 120.000 per kilogram, sehingga total nilainya mencapai Rp 1.080.000,” ungkap Donny.
Selain kabel tembaga, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku, yaitu gergaji besi, linggis, dua buah tang, dan satu cutter yang digunakan untuk memotong kabel.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut. Kasus ini menjadi perhatian Polsek Tambora untuk memastikan tidak ada lagi gangguan layanan PLN yang merugikan masyarakat.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Donny.








