Dugaan Intimidasi Wartawan, King Naga Desak Polisi Usut Tuntas

oleh -7 Dilihat
oleh
img 20260710 wa0010

LEBAK, Revolusinews.com – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang akrab disapa King Naga mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Ketua P3AI terhadap seorang wartawan usai terbitnya pemberitaan yang menyoroti dugaan persoalan di lingkungan organisasi tersebut.

Menurut King Naga, tindakan yang diduga berupa ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia menegaskan bahwa pers memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

“Kalau merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, tempuhlah mekanisme yang benar, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan justru melakukan intimidasi atau ancaman kepada wartawan. Itu merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers,” tegas King Naga.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apabila dugaan intimidasi tersebut terbukti terjadi. Menurutnya, segala bentuk upaya membungkam kerja jurnalistik berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

King Naga menambahkan bahwa wartawan merupakan mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengungkap berbagai persoalan yang menjadi kepentingan publik. Karena itu, keselamatan dan kebebasan wartawan harus mendapat perlindungan.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak agar tidak terulang kembali. King Naga juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum lalu bertindak semena-mena terhadap insan pers,” tutupnya.