PAPUA, Revolusinews.com — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di tanah Papua yang kini telah menjadi 6 provinsi kian masif dan meresahkan. Ketua LSM Barapen – Barisan Rakyat Peduli Nusantara, Edison Suebu, menyatakan kepercayaan penuh kepada Kapolri yang baru dilantik, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., untuk dapat memberantas tuntas mafia illegal mining di Papua.
Ketua LSM Barapen, Edison Suebu, menyatakan keberadaan tambang ilegal di wilayah yang kini terbagi menjadi enam provinsi di Papua tersebut kian masif dan terkesan kebal hukum.
“Sejumlah tambang ilegal di Papua semakin marak tanpa tersentuh hukum. Kami menduga ada keterlibatan oknum APH dengan jabatan yang tidak rendah dalam membekingi kegiatan tersebut,” ujar Edison kepada wartawan, Kamis (02/10/2025).
Edison secara terbuka meminta Kapolri melakukan evaluasi mendasar terhadap jajaran kepolisian di daerah, termasuk mendesak pergantian Kapolda Papua. Ia menilai pihak polda terkesan pembiaran terhadap maraknya penambangan liar yang merugikan negara dan masyarakat adat.
“Kami meminta Kapolda Papua diganti, karena selama ini jajarannya terkesan membiarkan keberlangsungan illegal mining terus eksis mencuri kekayaan alam di tanah Papua,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal isu ini, LSM Barapen merencanakan kunjungan ke Mabes Polri dalam waktu dekat guna menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus mendukung langkah penegakan hukum di tanah Papua.
Ancam Ekosistem dan Hak Ulayat
Maraknya tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis eskavator dinilai memicu dampak ekologis berat. Selain merusak ekosistem hutan dan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor, aktivitas penambangan liar ini mengancam lahan pertanian milik warga lokal.
Edison menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Secara yuridis, praktek PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Dorong Sinergi dengan Arahan Pemerintah Pusat
Sikap tegas dari elemen masyarakat ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan penertiban kawasan pertambangan ilegal dan mengarahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil tindakan nyata tanpa kompromi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sempat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai arahan Kepala Negara.
LSM Barapen berharap Mabes Polri segera merespons situasi di Papua agar penegakan hukum di tingkat daerah berjalan selaras dengan kebijakan dan arahan tegas dari pemerintah pusat.






