SERANG,Revolusinews.com – Upaya klarifikasi Maryanto terkait dugaan pungutan liar sertifikat di Perumahan BTN Pasir Limus bukannya menjernihkan persoalan, justru menambah daftar panjang kejanggalan yang semakin menusuk nurani warga yang sudah 5 tahun menanti kepastian hukum atas rumahnya, Jum’at (02/10/2026).
Setelah pemberitaan http://Revolusinews.id berjudul _”Warga Perumahan BTN Pasir Limus Jadi Korban Dugaan Pungli Sertifikat: 5 Tahun Dinanti, Janji Manis Berujung Sertifikat Fiktif” viral, Maryanto yang namanya di sebut dalam akhirnya buka suara. Namun, penjelasannya dinilai tidak masuk akal, plin-plan, dan terkesan mengada-ada untuk cuci tangan.
Ada tiga blunder fatal dalam klarifikasi Maryanto yang wajib dipertanyakan publik:
BLUNDER 1: Kwitansi Tulisannya Jelas “DP Sertifikat Rumah”, Ngakunya “Pemecahan Sertifikat”
Di dalam kwitansi yang dipegang warga tertulis terang benderang “DP sertifikat Rumah” senilai Rp 5 Juta. Ini adalah bukti otentik, hitam di atas putih.
Namun Maryanto berkelit, “bahwa itu sebetulnya tidak benar karena kesepakatan di awal itu bukan untuk membuatkan sertifikat tapi mengurus permasalahan untuk meminta kepada perusahaan agar memecahkan sertifikat masing-masing.”
Alasan yang sangat janggal. Jika memang untuk pemecahan sertifikat induk di PT. Papan Pilar, mengapa yang ditulis DP sertifikat Rumah? Apakah warga dan Ketua RT yang disebutnya “awam” tiba-tiba bisa mengarang istilah hukum sendiri? Logika ini terbalik. Justru pihak yang mengurus yang seharusnya meluruskan tulisan di kwitansi, bukan malah menyalahkan keawaman warga.
BLUNDER 2: Tiba-tiba Jadi “Pembayaran/perongkosan Kuasa Hukum”, Padahal Didampingi Lawyer Saat Kwitansi Dibuat
Kejanggalan semakin telanjang saat Maryanto kembali mengubah versi. Setelah menyebut untuk “pemecahan sertifikat”, ia kemudian mengatakan “itu bukan DP untuk pembuatan sertifikat melainkan untuk pembayaran/Perongkosan kuasa hukum” yang sudah diklarifikasi semalam.
Pertanyaan tajamnya: Untuk apa warga BTN subsidi yang hanya ingin sertifikat rumahnya terbit harus membayar kuasa hukum Rp 5 Juta? Kuasa hukum untuk menggugat siapa? Perusahaan? Jika untuk menggugat perusahaan agar memecah sertifikat, mana gugatannya? Mana hasil kerja kuasa hukumnya selama 5 tahun?
Yang lebih ironis, menurut informasi, saat kwitansi itu ditulis, ia justru didampingi oleh seorang lawyer. Jika ada lawyer di sampingnya, mustahil terjadi salah tulis antara “DP sertifikat Rumah” dengan “jasa kuasa hukum”. Ini bukan salah tulis, ini diduga modus untuk mengelabui.
BLUNDER 3: Tidak Tahu KPR di BTN Mana, Mengaku Urus Sertifikat BTN?
Inilah puncak kejanggalan yang paling menusuk. Saat ditanya KPR-nya di BTN mana, Maryanto tidak mengetahui. Bagaimana mungkin seseorang yang mengklaim mengurus pemecahan sertifikat perumahan BTN, tapi tidak tahu BTN mana yang mengikat KPR warga?
Perumahan BTN itu bukan perumahan biasa. Dokumennya terikat dengan Bank Tabungan Negara. Jika tidak tahu BTN-nya mana, bagaimana ia bisa berkomunikasi dengan pihak bank dan BPN? Atau jangan-jangan dari awal memang tidak ada niat untuk mengurus, hanya menarik uang warga?
Menanggapi polemik tersebut sukra aktivis serang selatan sekaligus pengurus harian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (LPKSM YABPEKNAS BPD-BANTEN) menurut ia 5 Tahun Adalah Waktu Yang Kejam
Warga BTN Pasir Limus bukan meminta belas kasihan. Mereka membeli rumah dengan KPR resmi, mencicil dengan keringat ataupun secara cash bertahap, tapi sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada. Janji manis berubah menjadi sertifikat fiktif, dan kini klarifikasi yang diberikan justru berputar-putar. ucap sukra
Krisis Moneter 1998 Dan Lelang Di Atas Meja!
ia berdalih developer sekarang adalah pemenang lelang “di atas meja” saat krisis moneter bank kolep/likuidasi
Lebih lanjut Menurut sukra, Justru ini pengakuan paling berbahaya jika ia tahu tanah ini hasil lelang “di atas meja” pasca 98 dan asal usul nya tidak jelas, kenapa ia bisa memastikan sertifikat bisa di pecah? Kenapa ia bisa berpandangan untuk pungut uang warga di atas tanah sengketa Dengan alasan perongkosan jasa lawyer.
Istilah “di beli di atas meja” itu adalah istilah mafia. Lelang resmi itu di KPNL, bukan di atas meja, jika benar di atas meja, patut di duga cacat hukum.
Pernyataan Tajam Untuk Maryanto Dan Lawyer 1. Jika anda korban juga kenapa warga menyebut anda dan ketua RT sebagai penerima uang?
- Siapa nama lawyer yang anda dan warga bayar itu? Kenapa 5 tahun tidak ada gugatan tidak ada mediasi, tidak ada hasil di BPN.
- Jika developer sekarang pemenang lelang di atas meja, tunjukkan risalah lelangnya! Tunjukkan sertifikat hak guna bangunan induk nya atas nama siapa sekarang? PT papan pilar kah atau Pihak lain?
Kondisi Perbankan Nasional dan Bank BTN Saat Krisis 1998
Pada krisis moneter tahun 1998, industri perbankan Indonesia mengalami kelumpuhan total akibat ambruknya nilai tukar rupiah dan lonjakan kredit macet, sementara Bank Tabungan Negara (BTN) diselamatkan oleh pemerintah melalui program rekapitulasi dan restrukturisasi kredit perumahan.
Kondisi Khusus pada Bank BTN
_Lonjakan Suku Bunga: Suku bunga KPR melambung tinggi hingga mencapai kisaran 24%.
_Beban Likuiditas: Penyaluran kredit terhenti karena mahalnya biaya dana dan beban kredit perumahan.
_Rekapitulasi Pemerintah: BTN menerima suntikan modal/obligasi rekapitulasi agar rasio kecukupan modal (CAR) kembali sehat.
_Restrukturisasi KPR: BTN menerapkan perpanjangan jangka waktu dan kelonggaran masa angsuran bagi debitur. tutup sukra.
Sampai saat ini pihak media masih memperdalam terkait penerbitan SPPT, dalam waktu dekat akan segera mengkonfirmasi pemerintah desa pasir limus dan Bapenda kabupaten serang.
Reporter: Sardi Jalu






