SERANG,Revolusinews.com – Tanah irigasi yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di duga adanya Penerbitan sertifikat oleh pihak masyarakat di lahan irigasi dibantah Camat Cikeusal.
Berdasarkan konfirmasi awak media Revolusinews.com, Selasa 17/09/2024, Camat Cikeusal Lutfi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang terkait lahan di Desa Sukaraja yang isu berkembang di masyarakat bahwa tanah milik pihak Pemerintah Kabupaten serang Dinas Pekerjaan Umum.
Tetapi pihak Dinas PU Kabupaten serang dalam isi surat balasnya mengatakan, pihaknya tidak mengakui adanya aset di desa tersebut. Menurut Camat Cikeusal bahwa lahan tersebut milik warga sekitar yang telah di pinjam pakai oleh pemerintah jaman orde baru untuk kepentingan pembuatan irigasi untuk mengairi sawah yang tadah hujan, namun berjalanya waktu irigasi tersebut tidak lagi di pergunakan oleh warga sekitar, sehingga di kembalikan terhadap warga setempat sebagai pemilik awal, beber Camat.
Sementara, berdasarkan investigasi dan konfirmasi dari berapa warga sekitar kepada awak media (17/09/2024) secara gamlang memaparkan, “pak saya dengan adanya Irigasi tersebut di Kampung Cimaung Kadu, Desa Sukaraja saya membenarkan, saya pak sangat tahu secara persis dengan adanya irigasi, kalau memang ada pihak yang ingin mengetahui saya akan memaparkan, baik pejabat desa atau instansi terkait asalkan dateng kepada saya,” tegasnya.
Hingga pemberitaan ini Kepala Desa Sukaraja sangat sulit untuk di konfirmasi awak media ini dan belum bisa di mintai keterangan.
Reporter: Jasmani