TANGERANG, Revolusinews.com – Warga Perumahan Griya Puri Sukatani Kluster Taman Akasia mengeluhkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang diduga belum diserahkan dari pengembang Puri Jaya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menghambat pembangunan di Perumahan Griya Puri Sukatani Kluster Taman Akasia yang beralamat di RW 013 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi Tim Awak Media FMBN terkait keluhan warganya, Camat Rajeg, Oman Apriaman, SKM, S.Ip secara singkat mengatakan, bahwa dirinya akan menanyakan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk memastikan Asset sudah diserahkan kepada Pemda ataukah belum.
“Jadi itu harus ditanyakan dulu ke Dinas Perkim, apakah sudah diserahkan ke Pemda atau belum,” kata Camat Rajeg Oman Apriaman saat diwawancarai pada Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, Lurah Sukatani Hj Umiyati S.Ip saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media FMBN melalui WhatsApp menyampaikan sedang di Tigaraksa.
“Sedang di Tigaraksa. Coba ketemu Sekretaris Kelurahan (Sekel) saja,” jawab Lurah Sukatani.
Sekretaris Kelurahan Sukatani Alwan Sirodj, SH. saat diwawancarai Tim Awak Media FMBN menyampaikan bahwa pihak kelurahan sudah pernah melayangkan surat kepada Puri Jaya dan Dinas Perkim terkait permintaan untuk serah terima PSU Perumahan Griya Puri Sukatani Taman Akasia.
“Kami sudah pernah layang surat ke Puri Jaya dan Dinas Perkim terkait permintaan untuk serah terima PSU perumahan tersebut. Hasilnya memang belum ada, kami masih menunggu, nanti kami akan datangi dan bersurat kembali jika masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
Alwan Sirodj menambahkan bahwa perumahan yang belum serah terima PSU ke Pemda, saat Musrenbang tidak bisa diagendakan untuk pembangunan.
“Ya ini kendala bagi kelurahan, saat Musrenbang perumahan yang belum serah terima PSU ke Pemda belum bisa dimasukkan dalam agenda pembangunan kami, bahkan minta ke Dinas Perkim apakah bisa jika kami ambil alih,” tutupnya.