SERANG,Revolusinews.com — Dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilandak, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Kepala Sekolah SDN Cilandak, AJ, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai jumlah pasti siswa penerima program bantuan tersebut, Kamis (22/10/2026).
Dugaan penggelapan ini semakin menguat setelah beredar indikasi bahwa buku tabungan serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik para siswa penerima bantuan diduga dikuasai dan ditahan secara sepihak oleh pihak sekolah.
Aktivis Pegiat Pendidikan, yang biasa di kenal Ahui, menegaskan bahwa penahanan buku tabungan dan dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut mengindikasikan adanya praktik pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
“Berdasarkan keterangan dan laporan dari sejumlah narasumber serta wali murid, kami menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran PIP. Kami juga sudah melakukan verifikasi langsung ke pihak SDN Cilandak, dan pihak sekolah telah mengakui perbuatan terkait penguasaan dana tersebut,” ujar Ahui kepada wartawan Revolusinews.com.
Ahui menegaskan, temuan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum resmi untuk melaporkan jajaran pihak sekolah ke kepolisian.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk teguran keras dan efek jera agar tidak ada lagi oknum kepala sekolah atau lembaga pendidikan lain yang berani menyalahgunakan dana bantuan bagi siswa tidak mampu,” tegasnya.
Ancaman sanksi dan payung hukum tindakan menahan buku tabungan serta dugaan penggelapan dana bantuan sosial pendidikan bagi siswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar secara layak.
Secara aturan hukum, tindakan penyalahgunaan atau penggelapan dana program pemerintah dapat dijerat dengan beberapa regulasi:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 dan Pasal 3 mengancam pelaku penyalahgunaan anggaran keuangan negara dengan pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
Penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang/uang karena hubungan jabatan (seperti Kepala Sekolah) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Kemendikbudristek:
Pihak sekolah dilarang keras menguasai atau menyimpan buku tabungan SimPel dan kartu ATM milik siswa. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari penyesuaian/pencopotan jabatan hingga pemberhentian.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Cilandak, Ahmad Johana, belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi susulan terkait konfirmasi wartawan serta rencana pelaporan ke pihak kepolisian tersebut. Revolusinews.com masih terus berupaya membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Reporter: Wahyu Ceko






