Smelter Siluman di Pancatama: PT Advance Smelting Technology Diduga Lebur Batu Ilegal

oleh -13 Dilihat
img 20261022 wa0145

SERANG,Revolusinews.com – Kawasan Industri Pancatama di Leuwilimus, Cikande, Kabupaten Serang disorot. Di tengah deretan pabrik resmi, muncul dugaan aktivitas peleburan mineral tanpa izin yang dilakukan PT Advance Smelting Technology, Kamis (22/10/2026).

Perusahaan ini diduga mengolah dua komoditas bernilai tinggi, yakni batu hitam tembaga dan batu galena. Keduanya disebut menjadi bahan baku utama, namun asal-usulnya dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tersebut bukan berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan resmi. Batu diduga dipasok dari wilayah tambang tanpa izin di luar Provinsi Banten, lalu dibawa masuk ke Cikande untuk dilebur.

Aktivitasnya berlangsung tertutup. Truk pengangkut masuk kawasan di luar jam operasional, material ditutup rapat, tanpa dilengkapi dokumen angkutan mineral yang seharusnya wajib ada.

Warga sekitar kawasan mengaku resah dengan aktivitas tersebut, terutama karena debu dan asap dari proses peleburan.

“Setiap hari ada debu hitam, baunya menyengat. Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak, tapi prosesnya seperti sembunyi-sembunyi,” kata warga Leuwilimus yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan itu benar, maka ada dua kejahatan sekaligus. Pertama, penambangan tanpa izin di daerah asal yang merugikan negara karena tidak ada royalti dan pajak. Kedua, pengolahan tanpa izin di Cikande yang berpotensi menjadi tempat pencucian mineral ilegal.

Padahal aturan main pengolahan mineral sudah sangat jelas dan ketat. Setiap smelter wajib memiliki IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian, serta wajib memastikan bahan baku berasal dari sumber legal yang terdaftar di sistem Minerba.

Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana, menilai dugaan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau benar mengolah tanpa IUP OPK dan bahan bakunya dari PETI, itu jelas pidana. Pasal 158 UU Minerba untuk penambang ilegalnya, Pasal 161 untuk yang menampung dan mengolahnya. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Ini diatur dalam UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Repiana.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh diam. Karena praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak citra kawasan industri Cikande sebagai kawasan industri yang taat aturan.

Ia mendesak Polda Banten dan Dinas ESDM Provinsi Banten segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas PT Advance Smelting Technology.

“Periksa izinnya, periksa asal batunya, periksa dokumen lingkungannya. Jika terbukti ilegal, terapkan Pasal 161 jo Pasal 158. Jangan sampai dibiarkan, karena bisa merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Advance Smelting Technology belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan pengelola Kawasan Industri Pancatama.

Reporter: Wahyu Ceko