FWP Desak Hentikan Pengurugan Pabrik Pakan Ternak

oleh -114 Dilihat
inshot 20260211 114239597 (3)
Kasatpol PP Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat audiensi bersama FWP di ruang Satpol PP, didampingi Eko Adi dari Dinas Perizinan (kanan) dan Ketua FWP Imam Santoso (kiri), Selasa (10/2/2026). Dok: Rae Kusnanto.

PEMALANG, Rebolusinews.com– Forum Wartawan Pemalang (FWP) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Selasa (10/2/2026), dengan fokus utama pada persoalan pengurugan lahan pembangunan pabrik pakan ternak oleh PT Aquatex di Kecamatan Ampelgading.

Audiensi dipandu Ketua FWP Imam Santoso didampingi Juru Bicara FWP Roni serta Usman. Rombongan diterima langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat, bersama perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta utusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sorotan mencuat karena aktivitas pengurugan lahan proyek pabrik pakan ternak di Desa Jatirejo dan Desa Ujunggede diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan daerah. Isu ini menjadi perhatian publik lantaran pekerjaan fisik disebut telah berjalan sebelum seluruh syarat administratif terpenuhi.

Juru Bicara FWP, Roni, menegaskan bahwa pendirian bangunan gedung wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota. “PBG menjadi dasar hukum dimulainya pekerjaan konstruksi, termasuk pembersihan dan pengurugan lahan. Tanpa itu, pekerjaan fisik tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Selain PBG, perusahaan juga wajib mengantongi dokumen lingkungan sesuai skala dampak kegiatan, berupa UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen tersebut harus melalui proses penilaian resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum kegiatan fisik dimulai.

inshot 20260211 113607065 (8)

Perwakilan Dinas Perizinan, Eko Adi, membenarkan bahwa dokumen lingkungan menjadi prasyarat penting dalam setiap tahapan pembangunan. “Persetujuan lingkungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan. Itu menjadi dasar sebelum pengajuan izin lanjutan ke pelayanan terpadu satu pintu,” jelasnya.

Dari pihak PUTR, Kusworo menyampaikan bahwa aspek teknis tata ruang dan konstruksi harus selaras dengan regulasi daerah. Ia menekankan bahwa setiap pembangunan industri wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif sebelum kegiatan lapangan dilaksanakan.

Kasatpol PP Ahmad Hidayat dalam paparannya meminta media ikut mengawal persoalan ini. “Saya pastikan perizinan daerah untuk pembangunan tersebut belum ada. Silakan rekan-rekan media turut memantau di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta semua pihak terkait, yakni Dinas Perizinan, PUTR, dan DLH, untuk meninjau ulang kegiatan tersebut. “Nanti kita rapat kembali dengan Bidang Hukum untuk memastikan langkah yang akan diambil sesuai aturan,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tetap harus melengkapi PBG, Andalalin, serta AMDAL sebagai syarat administrasi resmi.

FWP juga menyoroti dokumen Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR)/KKPR yang dikantongi perusahaan dari pemerintah pusat tertanggal 10 Februari 2025. Menurut Imam Santoso, dokumen tersebut bukan izin memulai pekerjaan fisik. “PKPR hanya menyatakan kesesuaian tata ruang, bukan izin konstruksi,” tegas Imam.

Menutup audiensi, Imam meminta sikap tegas pemerintah daerah. “Apakah daerah hanya diam karena ada regulasi pusat, sementara PBG kewenangan ada di daerah? Jangan sampai kegiatan berjalan hanya bermodal izin mandiri tanpa pengawasan,” pungkasnya, menegaskan desakan agar aktivitas pengurugan ditinjau ulang sesuai aturan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.