Gadaikan HP Berujung Penganiayaan, Mulyadi Laporkan SYD ke Polres Serang

oleh -451 Dilihat
oleh
img 20260219 wa0004

SERANG, Revolusinews.com – Berdasarkan laporan pengaduan nomor Lapdu/54/II/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten pada hari Jumat (10/02), Mulyadi warga Desa Mongpok Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang telah melaporkan SYD Warga Kecamatan Keragilan atas tindak pidana penganiayaan, Kamis (19/02/2026).

Menurut keterangan Mulyadi, persoalan berawal dari penggadaian sebuah handphone infinix hot 10 warna biru miliknya yang digadaikan ke SYD pada Sabtu 8 Februari 2026 sebesar 200 ribu rupiah hingga berujung penganiayaan.

“Saya kan lagi butuh uang, terus saya gadaikan hp saya ke SYD pada hari sabtu sebesar Rp 200rb, akan tetapi karena saya ada keperluan, maka HP tersebut saya pinjam karena saya ada urusan di pasar induk Jakarta , dan saya juga menjelaskan setelah pulang dari pasar induk akan saya tebus atau bayar uang itu,” ucap Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi sudah komunikasi dan disampaikan lewat pesan whatsapp sepulang dirinya dari pasar induk uang tersebut akan di kembalikan, tepatnya senin pagi dirinya sampai dirumah dan istrahat, selang beberapa jam SYD datang dan langsung masuk kediaman mulyadi tanpa izin dan langsung melakukan pemukulan.

“Dari awal sudah saya jelaskan klo ada uang akan saya bayar, dan setelah itu saya pergi ke pasar induk, setelah pulang akan saya bayar, dan saya pulang hari senin pagi sampe rumah jam 8 pagi dan saya langsung istrahat, rencana setelah istrahat saya akan kerumah SYD mengembalikan uang, tapi pas saya lgi tidur sekira jam 13:00 SYD datang masuk ke rumah saya tanpa ijin dan langsung melakukan pemukulan, trus merampas HP  lalu pergi,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut mulyadi menerima pukulan di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 3 X,kemudian bagian dada 2 X, dan juga cakaran, atas luka yang di deritanya Mulyadi melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukumuntuk mendapatkan ke adilan.

Terpisan YN (saksi) membenarkan bahwa semua yang di sampaikan MYD adalah benar karena pada waktu di tempat kejadian perkara dirinya bersama bersama terlapor SYD.

“Benar pak semua yang di sampaikan Mulyadi itu benar, waktu kejadian pun saya menyaksikan SYD mendatangi ke kediaman Mulyadi Langsung masuk rumah dan memukul mulyadi yang saat itu sedang tidur, terus HP nya di ambil lalu pergi, setelah itu saya bersama mulyadi mendatangi  SYD untuk mengambil HP dan membayar uang 200 kepada SYD,” ucap YN.

Sementara itu Alvin selaku penyidik yang menangani kasus Mulyadi saat ini, memaparkan bahwa dirinya baru menerima berkas dan belum mempelajari kasus tersebut.

“Baru menerima berkasnya pak, dan akan saya pelajari dulu,” singkatnya.

Merujuk ke UU no 1 tahun 2023 KUHP Pasal 466 KUHP) Ayat (1) Setiaporang yang melakukan Penganiayaan, dipidanapenjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Ayat (2) Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun. Ayat 3) jika mengakibatkan kematian, dipenjara paling lama 7 tahun.

Pasal 167 KUHP (KUHP lama) mengatur tindak pidana penyerobotan atau memasuki rumah/pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp 4,5 juta. Ancaman pidana meningkat jika dilakukan bersekutu, dengan kekerasan, atau pada malam hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.