Galian C Kampung Nangewer Terkesan Kebal Hukum dan Pembiaran

20230517 102508

SERANG, Revolusinews.com – Diduga tidak mengantongi Izin, sudah 3 bulan tambang galian C beroperasi terkesan kebal hukum. Pihak berwajib dan Insatansi terkait seperti tidak memiliki kepedulian terhadap warga dan dampak lingkungannya bahkan seperti adanya pembiaran.

Tidak ada henti-hentinya tanah timbun yang masuk dalam katagori penambangan galian C terus di keruk, galian penambangan yang di eksploitasi secara berlebihan ini terjadi diwilayah Kampung Nangewer Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Provinsi Banten. Rabu, (17/5/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media saat investigasi ke lokasi galian C saat di tanya, “siapa pengelola, supir dan operator excavator yang sedang ada di lokasi galian, semua yang ada jawabnya tidak tahu siapa pengelolanya.
Apakah itu benar mereka tidak tahu atau sekedar ngeles karena pesanan.

Saat di konfirmasi terkait bahan bakar operasional kendaraan yang diduga menggunakan solar subsidi. Saat operator di tanya menjawab, “saya juga tidak tahu, ngga tahu-menahu pak sayamah, taunya sudah ada di sini aja kalau mau konfirmasi ke penjaga/ceker aja pak, “ucap operator excavator dilokasi galian

Ditempat yang sama awak media mencoba konfirmasi kepada pengurus/ceker nama panggilan gondrong saat ditanya, dapet dari mana solarnya bang, Jawabnya, “kadang beli sendiri kalau abismah pak, kadang dikirim langsung sama bos pakai mobil losbak, kadang dikirim beberapa drigen, “ungkap penjaga/ceker saat dikonfirmasi. Tanah ini dikirim kemana, PIK Jakarta Kapuk, “jelas ceker

Awak media juga mencoba konfirmasi kepada Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Tunjung Teja Ojat Subai terkait aktivitas galian C guna menanyakan perijinannya sudah sejauh mana kasi trantib, “kami tidak tau pak coba tanya ke pak Camat, “ujarnya

Setelah awak media konfirmasi ke pak Camat Tunjung Teja Asep kurniawan, “terkait perijinan galian C kalau untuk perijinan saya ga ada kewenangan pak, apalagi untuk galian, kewenangan saya cuman satu kalau untuk perijinan yaitu untuk ijin Paud, “jawab Camat

Di tempat yang sama, ketua PPBNI DPAC Tunjung Teja Adi Umar angkat bicara, “Kalau memang dugaan kami benar terkait galian C yang diduga belum mengantongi ijin, maka kami minta kepada aparat penegak hukum Polres Serang, Polda Banten agar menindak tegas pengusaha galian C tersebut sesuai undangan-undang yang berlaku di Indonesia.

Maka untuk hal ini kami mohon ketegasannya kepada APH Polres Serang, Polda Banten untuk menindak tegas aktivitas galian C yang diduga ilegal, “tegasnya

Adi Umar menerangkan penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Sesuai dengan amanah undang undang Nomer 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan galian C, “pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.