PEMALANG, Revolusinews.com – Puluhan wartawan dihalang-halangi dan dilarang masuk oleh oknum security saat akan melaksanakan tugas jurnalistik meliput kegiatan pendaftaran pasangan incumbent Mansur Hidayat dan Boby Dewantara sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (28/8/2024).
Perlu diketahui, dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di sisi lain, dalam Pasal 18 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Adanya insiden tersebut Ketua KPUD Pemalang, Agus Setiyanto ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh salah satu wartawan dengan tujuan klarifikasi, namun tidak merespon sama sekali dan terkesan menyepelekan/mengabaikan.
Atas dasar larangan peliputan tersebut, secara spontan puluhan wartawan yang berada di Kabupaten Pemalang melakukan aksi demontrasi di Kantor KPUD Kabupaten Pemalang pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan membawa Banner yang bertuliskan “Meliput itu Hak Kami, Maka Jangan Larang Kami” dan Kami Mengutuk Keras Tindakan KPU Pemalang Menghalangi tugas Jurnalistik !!!”.
Puluhan wartawan yang melakukan aksi demo diantaranya, Dentang dari Media Gerhana Online.net, Rae Kusnanto dari Media RevolusiNews.com, Ragil dari Media Online, Bondan dari Media Komando Bhayangkara, Ripto dari Media Online, Joko dari Media Emsatu.com, Slamet Sumari dari Media Liputanesia.co.id, Topik Hidayat dari Media cklikindonesiainfo.id, Alwi Azegap dari Media Gakorpan.com, Prapto dari Media Online, Murni dan Warinto dari Media Global News, dan masih banyak media lainnya.
Dalam orasinya di Pendopo KPUD, salah satu wartawan dengan wajah emosi menyampaikan “Kami lahir di Pemalang, Ari-ari di Pemalang, tapi hari ini kami dizolimi oleh KPUD Pemalang Jawa Tengah.
“Kami tidak boleh meliput pendaftaran Cabup dan Cawabup Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara, entah kenapa !!, apa yang dipikiran didalam hati KPUD Pemalang, karena melarang kami sebagai wartawan asli Pemalang, kenapa tidak boleh masuk ?, alasannya simpel saja, masuk ke gedung Pemerintah ini yang mempunyai ID Card KPUD Kabupaten Pemalang, apa alasannya coba?,” kata Dentang wartawan di Pemalang.
Kemudian aksi protes bergeser di depan pintu masuk KPUD Pemalang meminta yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dari salah satu security yang bersangkutan.
“Secara pribadi dan juga dinas saya minta maaf. Karena saya hanya menjalankan tugas saja atas perintah atasan,” tutur security yang bernama Rinoto.
Usai orasi, akhirnya semua wartawan ditemui Komisioner Benny Nuggraha, S.IP., MA sebagai Sekertaris KPUD Kabupaten Pemalang untuk mengajak diskusi bersama di ruang rapat KPUD Pemalang.
Namun wartawan tetap menyayangkan KPUD Pemalang membatasi kehadiran wartawan hanya yang menggunakan kartu liputan atau ID Card dari KPU.
Setelah duduk bersama, Sekretaris KPUD, Benny secara langsung menyampaikan atas nama lembaga minta maaf atas insiden tadi pagi.
“Security itu hanya menjalankan tugas, dan mulai sekarang kami akan mendata Organisasi Wartawan yang ada di Kabupaten Pemalang dengan tujuan apabila KPUD Pemalang ada acara akan menghubungi contacts person dari organisasi tersebut,” kata Benny.












