Ini Saat Tokoh Masyarakat Sawarna Wawancara Istri Pengecer BBM Yang Ditangkap Polisi

oleh -450 Dilihat

LEBAK,Revolusinews.com – Beredarnya kabar dan viralnya pemberitaan terkait adanya penangkapan beberapa orang pengecer BBM dan tersiar kabar diminta uang oleh oknum salah satu unit kerja Polres Lebak, menjadi perhatian tokoh masyarakat, pegiat sosial dan Ormas yang ada di wilayah Kecamatan Bayah, Kapaten Lebak dan sekitarnya.

Seperti yang dilakukan tokoh masyarakat Desa Sawarna A. Erwin Komara Sukma yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini, yang terjun langsung menemui istri pengecer BBM yang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Lebak itu, Senin (24/03/2025).

Saat di tanya kronologis kejadian, diantaranya Masrupah, istri pengecer BBM inisial RH alias AW kepada A.M. Erwin Komara Sukma memaparkan, “pertama Tama dia pura-pura isi bensin, saya isiin Rp.50.000,- setelah itu tanyakan ka AW, kata saya ada dibelakang. Ujung-ujungnya introgasi ka AW tanpa surat perintah, seharusnya kan ada surat perintah, surat penangkapan, ini ga ada surat apa-apa, terang Masrupah.

Saat ditanya apa saja yang diambil, Masrupah mengatakan, surat-surat untuk beli di Pom, surat-surat nelayan semuanya, KTP (Poto copi-red) nelayan semuanya dibawa, surat nelayan surat perahu itu sama KTP Poto copy nya semuanya di bawa, terangnya lagi.

Dan ketika ditanya siapa yang ngambil atau menangkap AW, Masrupah menyebutkan Koko dan Baihaki anggota Polsek Bayah, katanya.

Akan tetapi dari hasil penulusuran tim awak media, di dapat informasi dari beberapa sumber bahwa itu bukan Bayi Haqy anggota Polsek Bayah, melainkan anggota tersebut diduga Haki anggota Satreskrim Polres Lebak.

Adanya peristiwa ini, juga mendapat tanggapan dari pegiat sosial Hasan Sadeli yang akrab disapa Citong, ia mengatakan setuju terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akan tetapi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan meminta kepada Kapolda dan Kapolres agar menindak tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga telah melanggar SOP, sehingga yang menimbulkan citra buruk institusi kepolisian di masyarakat, ungkapnya.(red)