Inspektorat dan Komisi A DPRD Pemalang Sosialisasikan Anti Korupsi 2026

oleh -122 Dilihat
img20260206140045 01 (3)

PEMALANG, Revolusinews.com– Inspektorat Kabupaten Pemalang bersama Anggota Dewan Komisi A DPRD Pemalang menggelar sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi sekaligus mengulas Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Ampelgading, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri tiga Anggota DPRD Pemalang dari Komisi A, yakni Ketua Komisi A Fahmi Hakim dari Partai PPP, Lulit Agusti Kurna dari Partai Gerindra, serta Hj. Yaningsih dari FPPP. Hadir pula perwakilan Inspektorat Kabupaten Pemalang, Widiyaningrum, sebagai narasumber utama.

Sosialisasi diikuti oleh jajaran lintas lembaga pemerintah, di antaranya jajaran setaf Kecamatan Ampelgading, KWK Ulujami, Puskesmas Losari, Puskesmas Ulujami, Puskesmas Petarukan, serta peserta undangan dari berbagai instansi lainnya.

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi A DPRD Pemalang Fahmi Hakim menekankan pentingnya SPI (Survei Penilaian Integritas) sebagai instrumen pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Ia juga mengulas tugas pokok dan fungsi PNS maupun ASN. Agar apa, “agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas, kata Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa SPI bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi tolok ukur budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di setiap instansi pemerintahan.

img20260206140006 (6)

Sementara itu, Anggota Komisi A Lulit Agusti Kurna menyampaikan seruan tegas terkait gerakan anti korupsi, termasuk pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kerja. Ia juga mengajak semua aparatur. “Mari seluruh aparatur untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk penyimpangan, ucapnya depan forum.

Menurut Lulit, budaya anti korupsi harus dimulai dari kesadaran individu, kemudian diperkuat dengan sistem pengawasan yang berjalan konsisten di setiap lembaga, tutup Lulit dalam sambutannya.

Terakhir, pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang melalui Widiyaningrum memberikan pencerahan mengenai korupsi dan gratifikasi, sekaligus menekankan pentingnya laporan penggunaan anggaran disetiap kegiatan pemerintahan bawah sampai daerah agar disusun secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

SPI merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat integritas, potensi risiko korupsi, serta efektivitas upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah. Survei ini menilai aspek transparansi, akuntabilitas, pengelolaan anggaran, hingga budaya anti korupsi di lingkungan kerja, tutup Widiya.