TANGERANG, Revolusinews.com – Danramil 05 Balaraja Kapten Infantri Ali Maskuri SE MH menerima adanya laporan dari Babinsa bahwa diwilayah Balaraja masih banyak yang tidak memiliki pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui Kodim 0510 Tigaraksa diwakili oleh Danramil Balaraja bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Cikupa, Pengadilan Agama dan Dukcapil Tigaraksa mengadakan Isbat nikah terpadu bertempat di gedung STIH Painan Cikupa.

Tercatat ada 14 orang rata-rata berusia 70 tahun pasangan suami istri yang terjaring mengikuti Isbat nikah terpadu yang diadakan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Cikupa.
Dalam hal ini Wakil Pengadilan Agama Tigaraksa, Isrizal Anwar Sag .M Hum menjelaskan bahwa dampak nikah siri tidak memiliki data secara hukum yang sah menurut UUD pernikahan dan catatan sipil.

” Isbat Nikah dilakukan agar tidak ada lagi adanya nikah siri, karena dampaknya akan terjadi kepada masa depan anak yang tidak memiliki data secara hukum yang sah menurut UUD pernikahan dan catatan sipil yang ada di negara Republik Indonesia,” jelas Wakil Pengadilan Agama Tigaraksa Isrizal Anwar Sag .M Hum
Kasie pencatatan Perkawinan dan perceraian Sri Puji Jatniah SE mengapresiasi terkait diadakannya Isbat nikah terpadu ini
“Saya sangat mengapresiasi terkait diadakannya Isbat nikah terpadu ini yang tentunya mengikis pikiran masyarakat untuk menyadari bahwa dirinya belum memiliki data yang sah secara hukum menurut UUD pernikahan dan catatan sipil yang ada di negara Republik Indonesia,” ucap Jatniah
Amil Desa Bunar Abdul Falah merasa senang dengan adanya kegiatan isbat nikah ini, karena menurutnya hal seperti ini sangat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan buku nikah.
Nur Salam (77) dan ibu Aya (74) pasangan suami istri dari Desa Bunar Kecamatan Sukamulya yang dikarunia 4 anak, 8 cucu, 4 buyut Alhamdulillaah bisa hadir di isbat nikah secara tercatat dan dapat buku nikah.
Untuk adanya Isbat nikah ini, diharapkan nantinya akan lebih banyak lagi pasangan suami istri yang turut serta agar memiliki dokumen yang syah secara undang undang seperti saya,” ujar Nur Salam






