Istri Oknum Anggota Polres Lebak Korban KDRT, Mengaku Tidak Puas Atas Tuntutan Sidang Etik

oleh -115 Dilihat
img 20250503 wa0070

LEBAK,Revolusinews.com – Istri anggota Polres Lebak mengaku merasa tidak puas dan kecewa atas tuntutan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya inisial (U) sebagai oknum anggota Polsek Warunggunung.

Resti selaku istri oknum anggota polres Lebak, mengaku merasa sangat tidak puas atas tuntutan sidang kode etik di Polres Lebak terhadap suaminya berinisial (U) terduga pelanggar KDRT, dimana pada saat sidang Kode etik hanya 2 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Hal tersebut sangat di sayangkan perihal (KDRT) psikisnya diabaikan dan tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penuntutan terhadap terduga pelanggar,” terang Resti kepada awak media, Sabtu (03/5/2025).

Masih kata Resti, padahal psikolog saat itu turut hadir menjadi saksi, dalam pelaksanaan sidang etik hari Rabu (30/4/2025), di Aula Propam Polres Lebak. Sementara dalam sidang baik Ketua dan Wakil beserta anggota, penuntut dan pendamping hanya berfokus kepada kekerasan fisik saja dan ironisnya pendamping menyampaikan bahwa tidak adanya hasil Visum Et-Repertum yang dilakukan oleh pelanggar, mereka mengabaikan hasil visum psikologi yang ada,” Lanjut Resti.

Menurut UU (KDRT) kekerasan itu bukan hanya fisik saja melainkan ada juga kekerasan psikis, seksual, kekerasan ekonomi dan penelantaran apalagi (KDRT) fisik terjadi pada Tahun 2022 dan terduga pelanggar dilakukan di depan anak-anak yang dibawah umur, putusan masih menunggu hasil psikolog terduga pelanggar turun dari Polda Banten.

“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik luka berdarah bisa sembuh tetapi (KDRT) psikis efeknya sampai mengakibatkan luka trauma yang mendalam dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan korban dimasa depan, apalagi dari hasil psikolog dirinya mengalami gangguan, depresi, trauma, penurunan harga diri itu sepatutnya itu dalam sidang etik menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.

Kasi Propam Polres Lebak IPDA Adi Nugraha.S, ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan, betul sudah dilaksanakan sidang etik (KDRT) tetapi masih menunggu hasil psikolog dari terduga pelanggar jadi sidang etik masih belum final, mengenai putusan nanti berdasarkan aturan yang berlaku karena pihaknya sangat hati-hati hal ini menyangkut jabatan, mengenai apa yang di keluhkan korban (KDRT) hal psikis minta dijadikan pertimbangan itu bukan kewenangannya,” tandasnya.(red)