SERANG,Revolusinews.com – Pembangunan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Sugih Mukti di Kp. Panyairan, RT 05/RW.02, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang menelan anggaran sebesar Rp. 112.800.000,- (Seratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Ribu) ini mendapat tanggapan serius dari (Saeful Bahri) selaku Kabid Sarpras Dinas Pertanian Provinsi Banten, Kamis (09/01/2024).
Pasalnya, adanya pembanguan Irpom tersebut terlalu dekat jaraknya dengan Bibir sungai sehingga rentan longsor. Dan yang lebih mirisnya, pemakaian Piva yang seharusnya memakai ukuran 6″ (Inci) dengan panjang ukuran 6 meter, ini hanya menggunakan ukuran 4″ (Inci). Sehingga jaringan Piva yang berukuran 4″ Inci tersebut apakah bisa mendapatkan Debit air untuk mengairi pesawahan warga dengan maksimal sesuai jumlah luasan yang sudah ditentukan melalui program Irpom tersebut.
Saeful Bahri, mengatakan akan segera turun ke lapangan minggu ini untuk mengecek ke lokasi sesuai laporan yang disampaikan rekan-rekan media.
“Karena minggu kemarin itu kita fokus ngecek diwilayah Pandeglang, diwilayah selatan. Dan rencananya diwilayah Kabupaten Serang ini kita akan melakukan pengecekan minggu ini. Karena ini anggaran APBN, dan ada 100 titik pekerjaan di Provinsi Banten. Kita kan tidak ada tim pengawasan, karena semuanya diserahkan kepada kelompok tani,” ujarnya.
Dikatakan Saeful, kita akan lihat dulu di RAB nya, dan Juklak Juknisnya. Kalo benar ada temuan tidak sesuai RAB, ya mereka harus mengganti, dan mengembalikan uang ke Negara. Memang kami belum pernah cek ke lapangan, karena Desember kemarin itu kita cek diwilayah Selatan.
Disinggung soal Konsultan, dari PT atau CV mana, dirinya menerangkan bahwa Konsultannya masing-masing, dan tidak menggunakan PT atau CV. yang mana disetiap pembangunan program pemerintah harus memakai konsultan yang secara berbadan hukum berusaha, atau perorangan yang berlisensi serta bersertifikat khusus.
“Ya, Konsultan ini Individual, tidak ada PT atau CV. Dan mereka dibayar 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus) per titik, ” terang Saeful.
Menyikapi pernyataan Kabid Sarpras tersebut sangat disayangkan jika perencanaan pembangunan disetiap program pemerintah ini tidak memakai Konsultan yang tidak berbadan hukum berusaha atau Perorangan yang Berlisensi. Dalam hal ini, tentunya menjadi pertanyaan besar apakah konsultan tersebut Berlisensi memenuhi standar kualifikasi, dan memiliki Sertifikasi.
Dan apakah kapasitas mesin yang digunakan memenuhi standar yang mampu menghisap Debit air yang mencukupi untuk luasan 20 hektar hamparan pesawahan.
Semoga pihak terkait bisa segera turun untuk menindak lanjuti masalah ini, sebagaimana apa yang sudah disampaikan Amran Sulaiman selaku Mentri Pertanian (Mentan), jika ada yang bermain-main di Dinas Pertanian dirinya akan segera menindak secara tegas.
Reporter: Wahyu