Kades Cemara Kulon Jelaskan Proses Pembuatan Sertifikat

img 20230228 wa0003

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Adanya proses pembuatan sertifikat, Kepala Desa (Kades) Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Sudarno S.Pd menjelaskan landreform itu reforma agraria, penataan ruang yang tujuannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, bentuknya untuk pertanian dan non pertanian dimana setelah digarap oleh masyarakat tapi masih milik negara.

“Pada tahun 2020 lalu, saat itu saya masih belum menjadi Kades, Saya dan teman-teman saya menemui Kades untuk pembuatan sertifikat, untuk proposal saya yang buat. Pengajukan sertifikat tanah untuk semua warga di sini. Diajukan ke BPN, sesampainya disana pihak BPN memberikan saran agar menghadap ke Dinas PUPR bagian tata ruang serta menghadap ke Dinas Kimrun bagian pertanahan. Tujuannya meminta informasi tata ruang penggunaan di Desa Cemara Kulon. Supaya jangan bentrok dengan tata ruang kabupaten,” terang Sudarno saat ditemui RNews di kediamannya pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 15.12 WIB.

“Saya mendapat jawaban, karena ini bukan tata ruang trus di print out dalam bentuk gambar ini kan resmi jadi minta surat resmi ke Desa. Permohonan resmi informasi tata ruang Desa Cemara Kulon, resmi dari Desa,” imbuhnya.

Setelah itu, Sudarno SPd menemui Wendi bagian pertanahan Dinas Kimrun. Jawabannya masih sama, minta surat resmi ke Desa, ke Bupati dengan tembusan ke Dinas. Lalu, Saya ke Kades Ato lagi, untuk membuat suratnya yang Saya buat dan oleh Kades Ato tidak ditandatangani dengan alasan khawatir dipolitisasi. Padahal, Saya belum deklarasi calon Kades.

“Saat itu, sampai Saya ngomong, ini sudah puluhan tahun, masyarakat perlu dilindungi hak-haknya, Saya mengajukan untuk semua warga disini tidak dipilih-pilih, termasuk dari keluarga Anda (Ato) yang banyak Saya ajukan. Tapi tetap saja suratnya tidak ditandatangani. Kemidian Saya menenui Pak Camat Suratno tapi tetap tidak bisa dan dia menjawabnya karena menjelang pilkades,” katanya.

Masih kata Sudarno SPd, setelah Saya dilantik menjadi Kades, proses pengajuannya Saya lanjutkan kembali.

“Kalau Saya jadi Kades kemudian tidak bisa membuatkan serifikat tanah, mundur dari Kadesnya,” katanya.

Akhirnya, kata Sudarno SPd, Alhamdulillah setelah Saya dilantik menjadi Kades langsung koordinasi ke BPN. Alhamdulillah di ACC. Tanggal 12 Februari 2023 baru mengukur dan sebelum pengukuran tanah, Saya mengundang masyarakat untuk datang ke Balai Desa, untuk rencana pengukuran.

Dikatakannya, Saya sampaikan bahwa ini program redis, biayanya dibantu negara, tapi desa tidak membiayai. Pengukuran ada yang bayar dan tidak bayar asalkan ikut semua. Sampai Saya paksa mereka agar ikut semua pengukuran tanah.

Ia mengatakan, sebelumnya juga sudah dua kali untuk sosialisasi dari Saya dan dari BPN. Saat itu, dari pihak BPN targetnya paling lama 6 (Enam) bulan dari setelah pengukuran tanah. Setalah 6 bulan, masyarakat mempertanyakan kapan jadinya.

“Akhirnya, dilakukan sidang panitia Landreform, ketuanya Bupati, Kepala kantor, bagian hukum, bagian intelijen Polres, bagian pertanahan, bagian ekonomi, bagian pertanian. Kesemuanya ada 12 orang. Pihak Desa Cemara Kulon sebagai pemohon dan tugasnya mendampingi pelaksanaan redis,” katanya.

Alhamdulillah setelah rapat, kata Sudarno SPd, direkomendasi dan kelur SK. Setelah itu, dari pihak Kanwil bilang ke kita agar meminta surat keterangan secara resmi objek yang dimohon diluar kawasan perhutani. Kemudian, Saya bersama Sirin pamong Desa ke Asper perum perhutani, sesampainya disana pihak Asper tidak bisa karena tidak ada kewewenangan. Lalu di arahkan ke mantri perum. Selama seminggu selesai  kemudian sidang dan Alhamdulilah sepakat. Kemudian dilakukan sertifikat dan sertifikat sudah mulai di cetak, diarahkan koordinasi untuk perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red) karena aturan sekarang sertifikat harus dibayar BPHTBnya.

“Jumlahnya ada 192 sertifikat,” katanya.

Ia mengatakan, perihal infak senilai Rp.100.000 itu untuk Masjid, karena sudah mendapat rejeki walaupun bentuknya sertifikat. Jadi Saya mengingatkan masyarakat untuk bersodaqoh. Dan masyarakat menyepakati adanya infak Masjid, untuk nilainya ditentukan pihak panitia, dan masyarakat sepakat.

“Ada yang tidak mau sumbangan ada juga yang mau. Namanya juga sumbangan, yang penting Saya mengingatkan saja,” katanya.

Dikatakannya, pada tahun 2011 lalu Desa Cemara Kulon jadi, baru 12 tahun. Desa Cemara Kulon ini pemekaran dari Cantigi. Masyakarat disini sudah selama 55 tahun belum memiliki sertifikat tanah, 12 tahun itu sudah pemekaran belum saat masih gabungnya.

“Harapannya, pertama Saya pribadi mengucapkan rasa syukur. Kedua, Saya ucapkan terimakasih khusus Kabupaten indramayu, BPN Indramayu, juga kawan-kawan dari Desa, juga pihak-pihak secara langsung maupun tidak langsung yang sudah mensukseskan redis Desa Cemara Kulon, terimakasih banyak karena yang kita idam-idamkan bisa terealisasi,” kata Sudarno SPd.

Dikatakannya, upaya ini mencapai kekuatan hukum dan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Saya berulangkali menyampaikan ke forum kabupaten, kenapa Saya ngotot atasnama masyarakat ingin sertifikat, salin ingin mencapai legalitas hukum juga tercapai kemakmuran melalui akses reforma agraria, melalui akses kemudahan sertifikat.

“Masyarakat kita, masyarakat nelayan, punya laut tidak bisa digadaikan, punya perahu tidak bisa untuk jaminan Bank. Sekarang masyarakat sudah punya sertifikat, silahkan dipakai sebagus-bagusnya,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.