CILEGON,Revolusinews.com – Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya pengamanan dan perlindungan aset daerah melalui sertipikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset pemerintah yang tertib, aman, dan akuntabel.
Pada Oktober 2026, sebanyak 17 Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas tanah BMD milik Pemerintah Kota Cilegon untuk peruntukan jalan di Kelurahan Bendungan dan Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, telah diserahkan. Sertipikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan aset daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Sertipikasi tanah BMD tidak sekadar menjadi bukti legalitas kepemilikan atau penguasaan aset pemerintah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan, mencegah risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi aset yang dimiliki pemerintah.

“Sertipikasi tanah Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset pemerintah daerah. Dengan adanya sertipikat, aset dapat tercatat secara lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari,” ujar Goyandi.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon perlu terus diperkuat agar proses sertipikasi aset daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola aset pemerintah yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
Melalui sertipikasi tanah BMD, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam mengamankan aset untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kepastian hukum pertanahan guna mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon.(red)






