Kasus Penganiayaan yang Meresahkan Warga di Cirebon Kota Terungkap

oleh -2595 Dilihat
oleh
img 20230217 wa0040

CIREBON KOTA, Revolusinews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota dibawah asuhan Polwan jebolan Akpol 2013 mampu membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelaku tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang sempat meresahkan warga.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH yang didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio SH SIK, Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH MH dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SIK MH dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota pada Jumat (17/2/2023) sekira 13.00 WIB mengatakan, bahwa perkara tersebut terjadi di pada Rabu (15/2/2023) sekira 01.00 WIB di samping Pos Kamling Blok Kecitran Wetan Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH menjelaskan, tersangka berjumlah 2 (Dua) orang terdiri Anak dan Bapak, yaitu KY (Anak) 29 tahun, dan MK (Bapak) 53 tahun, keduanya tinggal serumah di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

“Korban AM (37) pekerjaan swasta, asal Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. AM mengalami luka parah pada punggung, kaki dan perut akibat sabetan senjata tajam. Saat ini, AM dalam perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Gunungjati Cirebon,” ungkap Ariek.

Dikatakan AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH, kejadian tersebut bermula antara korban AM dan pelaku KY berkumpul minum miras secara bersama-sama di pos kamling. Entah dipicu soal apa, tiba-tiba terjadi keributan berujung percecokan antara keduanya yang membuat pelaku dendam dan sakit hati. Selanjutnya, pelaku pulang keirumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya yaitu pelaku MK dan direspon pelaku MK tidak terima. Selanjutnya, KY dan MK dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku KY dan MK langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dibawanya sekira 01.00 WIB di pos kamling. Selesai melakukan penganiayaan, kedua pelaku kabur melarikan diri.

Ia menjelaskan, KY melakukan pembacokan dengan golok terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali mengenai punggung kanan. Sementara, MK membacok korban sebanyak 5 (Lima) kali mengenai perut, lengan tangan kanan, tangan kiri dan punggung.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Sus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi yang berhasil dalam waktu 10 jam dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri.

“Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju Kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area Pelabuhan Kejawanan. Barang bukti yang berhasil disita 1 (Satu) buah golok yang terdapat bercak darah. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun Penjara,” tutup AKBP Ariek Indra.

No More Posts Available.

No more pages to load.