Kejanggalan Pembangunan Proyek KUA Kecamatan Cikeusal Tuai Sorotan

oleh -90 Dilihat
oleh
img 20260725 wa0017 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang bersumber dari anggaran APBN melalui Dana SBSN DIPA Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten.

img 20260725 wa0016 11zon

Pasalnya, kegiatan dengan nilai anggaran Rp. 1.353.400.000, (Satu  miliar tiga ratus  lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Daya Manunggal dan Konsultan Pengawas CV. Gamaplan Consultan dari hasil investigasi gabungan aktivis dan media menemukan sejumlah kejanggalan mencolok antara lain:

1. Sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
2. Bahan material yang digunakan diduga menggunakan material pasir kualitas rendah dan semen merek yang tidak sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang sudah di tetapkan dalam RAB.
3. Penyimpanan material konstruksi di sembarang tempat tidak ditempatkan di tempat yang aman dan bersih sehingga bisa menyebabkan kerusakan kualitas mutu dan rentan terjadinya kecelakaan kerja.
4. Pembuatan cor beton perbandingan koefisien kurang sesuai karena kurangnya pengawasan konsultan.
5. Seng penutup kontruksi kurang dari 2 meter dan banyak yang tidak tertutup.

img 20260725 wa0015 11zon

Menanggapi itu Repiana, Pengurus Aktivis Serang Selatan mendesak kepada Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan karena diduga syarat kejanggalan.

“Kami mendesak kepada Kanwil Kemenag Provinsi Banten, untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan tersebut dan segera turun ke lokasi untuk memeriksa secara menyeluruh setiap kejanggalan dan memverifikasi kesesuaian spesifikasi teknis,” ucap Repiana, Sabtu (25/7/2026).

Dirinya juga menghimbau kepada Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mengganti kontraktor dan konsultan pengawas jika hasil temuannya terbukti adanya indikasi kelalaian yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Jika terbukti ada pelanggaran atau pengurangan mutu, pelaksana harus segera diperintahkan memperbaiki pekerjaan sesuai ketentuan, bahkan jika perlu mengganti pelaksana yang dinilai tidak bertanggung jawab. Jangan biarkan uang rakyat habis, namun hasilnya merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

“Kami memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten dalam rangka tindak lanjut peran serta masyarakat tentang tindak pidana korupsi,” tutupnya.