Dugaan Alih Fungsi Terminal Tunjung Teja Berujung Pengaduan ke BPK

oleh -9 Dilihat
oleh
img 20260725 wa0023 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Polemik dugaan penyimpangan alih fungsi lahan terminal tipe (C) Tunjung Teja yang dikomersialkan menjadi parkir Bus Travel akhirnya memicu langkah hukum serius. Penggiat aktivis antikorupsi resmi mengambil langkah tegas dengan akan mengadukan dugaan penyimpangan tersebut kepada BPK, Inspektorat dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, Sabtu (25/07/2026).

Sebelumnya telah diberitakan https://revolusinews.com/lsm-abdi-gema-perak-soroti-dugaan-alih-fungsi-terminal-tunjung-teja-jadi-garasi-travel/

Sekjen LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Deden menegaskan hasil kajian tim mengarah akan adanya dugaan praktik Pungli dengan modus pendapatan asli daerah (PAD) tidak sesuai prosedur.

“Area terminal umum yang diperuntukan untuk mobilisasi kendaraan umum di gunakan sebagai garasi Bus Travel, ini saja sudah menyalahi aturan, apalagi adanya dugaan pungutan liar yang tidak sesuai aturan. Jelas ini pelanggaran hukum,” kata Deden dengan nada geram

Menurutnya laporan kepada aparat penegak hukum dan auditor internal maupun eksternal adalah bentuk pertanggung-jawabannya kepada masyarakat.

“Kami tidak akan main-main menindaklanjuti kasus ini. Diharapkan kepada BPK, Inspektorat dan APH membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini. Aset negara milik rakyat bukan pribadi,” pungkasnya

LSM Abdi Gema Perak berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau, memastikan tidak ada lagi oknum Dishub yang merasa kebal hukum dalam penggunaan aset negara.