Contoh Buruk Pembangunan Jalan DPUPR Kabupaten Serang yang Dipimpin Kadis Rony Natadipraja Diduga Abaikan K3

oleh -14 Dilihat
oleh
img 20260725 wa0001 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Salah satu proyek pembangunan jalan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang dikerjakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berlokasi di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana mengatakan, pemandangan proyek tidak lazim ini terjadi dalam pekerjaan yang langsung dikerjakan oleh struktural Dinas PUPR Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) Rony Natadipraja melalui anggaran pemeliharaannya.

“Tatanan birokrasi rusak, aturan teknis buruk. Pekerjaan yang dikerjakan tanpa di pihak ketigakan alias langsung digagas Dinas PUPR Kabupaten Serang para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan rambu rambu lalu lintas tidak memadai,” sindir Repiana yang juga pengurus aktivis Serang Selatan, Sabtu (24/7/2026).

img 20260725 wa0000 11zon

Menurutnya, penerapan K3 di proyek konstruksi tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang saling terintegrasi.

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Menjadi landasan utama kewajiban pengusaha dan pelaksana untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk sektor konstruksi.

2. Undang undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menerapkan K3 dan standar keamanan konstruksi.

3. Peratutan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Mewajibkan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu (termasuk proyek konstruksi) untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara terstruktur.

4. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Mengatur secara khusus bagaimana K3 diintegrasikan dalam seluruh siklus proyek konstruksi, dari perencanaan hingga pengawasan.

5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 48 Tahun 1997 tentang K3 Konstruksi Bangunan: Mengatur kewajiban penggunaan APD, prosedur kerja aman, dan pengawasan bahaya di proyek konstruksi.

“Pemandangan ini, bukan sekadar kelalaian tapi contoh culas pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Rony Natadipraja,” tegasnya

Repi menegaskan, temuan dasar ini menjadi bahan awal kajian untuk mendalami mutu spesifikasi bangunan yang di gunakan dalam proyek tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, Mulyadi enggan berkomentar apapun hingga berita ini ditayangkan.