SERANG,Revolusinews.com – Pemerintah Desa Payabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, memberikan klarifikasi resmi dan sanggahan terkait pemberitaan media massa yang menyoroti mutu serta alokasi anggaran pembangunan jalan cor beton di Kampung Batu Kurung sebesar Rp39.537.000. Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan telah melalui tahapan musyawarah desa (Musdes) serta diverifikasi oleh tim teknis kecamatan dan pendamping desa.rabu (30/09/2026).
Kepala Desa Payabrangan sukama menjelaskan bahwa tudingan mengenai metode pengecoran yang langsung menimpa paving block lama sebagai pelanggaran teknis sipil adalah keliru dan kurang memahami kondisi lapangan. Paving block lama yang sudah rusak tersebut sengaja tidak dibongkar karena berfungsi sebagai lapisan pengeras alami atau hardcore (subgrade tambahan) yang sudah padat bertahun-tahun. Menghancurkan atau mengangkat paving block tersebut justru akan merusak kepadatan tanah asli di bawahnya dan memerlukan biaya ekskavasi tambahan yang tidak efisien. Sebelum dicor, permukaan paving block telah dibersihkan secara menyeluruh dari lumpur agar menyatu optimal dengan semen baru.
Terkait metode adukan manual yang dipermasalahkan, Pemerintah Desa Payabrangan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mengakomodasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diwajibkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Program ini memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dari warga kurang mampu di Kampung Batu Kurung guna membantu perekonomian mereka. Meski diaduk secara manual menggunakan tenaga manusia, komposisi material (semen, pasir, dan batu split) tetap diawasi secara ketat oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan merujuk pada standar mutu beton jalan lingkungan perdesaan.
Mengenai kalkulasi biaya yang dinilai fantastis hingga mencapai Rp2,3 juta per meter kubik, pemerintah desa meluruskan bahwa angka tersebut tidak bisa hanya dibagi rata dengan volume beton murni. Pagu anggaran Rp39.537.000 tersebut bersifat gelondongan (all-in) yang mencakup komponen biaya non-material lainnya. Komponen tersebut meliputi Upah Hari Orang Kerja (HOK) untuk belasan warga lokal, biaya lansir material secara manual karena truk tidak bisa masuk ke gang sempit, sewa papan bekisting, pembuatan prasasti/papan informasi proyek, serta kewajiban pemotongan pajak negara (PPN dan PPh) sebesar 11.5% hingga 12% yang langsung disetorkan ke kas negara. Jika dihitung murni untuk material beton, nilainya sudah sangat rasional dan sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Serang.
Pemerintah Desa Payabrangan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media dan masyarakat. Pembangunan jalan di harapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas warga Kampung Batu Kurung.
Reporter : Sardi Jalu






